SINGARAJA, Radar Bali.id - Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut yang terjadi di Jalan Raya Singaraja-Kintamani KM 13 tepatnya di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 18.00 Wita diupayakan berakhir damai.
Meski begitu, ancaman hukuman tetap menghantui sopir truk mixer/molen yakni Irin Supandi, 50, warga Kabupaten Sumbawa, NTB.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengatakan, upaya damai melalui mediasi dengan keluarga korban, dilakukan oleh pemilik kendaraan. Tujuannya agar masalah yang merenggut satu korban jiwa itu, dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Ditambahkana, pemilik kendaraan juga sudah mendatangi keluarga korban untuk bersilaturahmi dan melayat. Meski begitu, Irin Supandi yang merupakan sopir truk, masih diamankan di Satlantas Polres Buleleng.
Polisi pun menyangkakan pria tersebut, dengan Pasal 304 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta. Karena kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelas AKP Bachtiar pada Sabtu (12/7/2024).
Namun polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, guna mengumpulkan bukti lain maupun hasil interogasi. Salah satu faktor pendukungnya yakni kurangnya perawatan pada kendaraan.
Sebab berdasarkan investigasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng, kendaraan berat itu terakhir kali melaksanakan uji KIR pada 2020.
AKP Bachtiar melanjutkan, Dishub Buleleng melalui tim ujinya, menemukan adanya kegagalan fungsi pengereman pada truk molen, akibat tabung angin kosong.
Sopir pun mengetahui kejanggalan itu, sehingga ia menabrakkan truk molen ke Tugu Ganesha di tengah jalan, untuk meminimalisir korban.
”Tabung angin pada sistem pengereman terjadi kekosongan saat itu, sehingga mengakibatkan gangguan fungsi pengereman alias rem blong,” tandasnya.
Untuk diketahui, peristiwa ini melibatkan truk mixer atau molen Nissan dengan nomor polisi (nopol) DK 8138 AT yang dikemudikan oleh Irin Supandi, 50, warga Kabupaten Sumbawa, NTB dan Gede Suryawan, 46, warga Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dengan sepeda motor Honda Grand nopol DK 3187 UI yang dikendarai oleh Nyoman Budiasa, 58, warga Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.
Kerasnya benturan akibat tabrakan ini, membuat korban Budiasa mengalami luka cukup parah bahkan kondisinya mengenaskan.
Sedangkan sopir truk mengalami luka pada rusuk sebelah kiri. Begitu juga kernet Suryawan mengalami luka robek pada kaki kanan, lepas tulang persendian pinggul, dan lecet ibu jari kanan. Mereka dirawat di RSUD Giri Emas.
Saat itu, truk roda enam itu dari arah selatan (Kintamani) menuju ke utara (Singaraja). Sementara Budiasa duduk di atas sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan. Truk yang melaju dengan kecepatan tinggi karena rem blong, ditambah kondisi jalan yang mulai menurun, akhirnya menabrak Budiasa hingga terpental sejauh sepuluh meter.
Tak berhenti di sana, truk terus melaju sampai ke ujung jalan, nyaris lolos sampai ke sebuah toko. Hingga akhirnya menabrak Tugu Ganesha yang berada di ujung jalan, yang merupakan pertigaan, sampai hancur. Diketahui jarak antara lokasi pertama dan kedua sejauh kurang lebih 550 meter. [*]
Editor : Hari Puspita