SINGARAJA, Radar Bali.id– Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan dinilai sudah tidak relevan dan mendesak untuk diganti.
Hal ini terungkap dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama tim pelaksana.
Kepala Brida Buleleng, Made Supartawan, pada Senin (29/9/2025) menyatakan bahwa revisi ini diusulkan oleh Bappeda untuk menyesuaikan regulasi terbaru di tingkat pusat serta menjawab kebutuhan masyarakat Buleleng yang lebih komprehensif.
Anggaran Tersebar, Program Belum Terintegrasi
Tim pelaksana Brida menemukan bahwa praktik penanggulangan kemiskinan di Buleleng selama ini masih bersifat sektoral dan belum sepenuhnya terintegrasi.
Kondisi ini dinilai tidak efektif dalam mengatasi angka kemiskinan struktural, keterbatasan akses terhadap layanan dasar, dan rendahnya produktivitas masyarakat miskin.
Dari sisi keuangan daerah, alokasi anggaran yang tersebar di berbagai perangkat daerah disebut-sebut membuat efektivitas APBD belum optimal. Kondisi ini pada akhirnya memperburuk kerentanan sosial masyarakat.
“Ini untuk memperkuat kebijakan daerah dalam menanggulangi kemiskinan. Dari hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, ditemukan sejumlah hal penting yang memperkaya substansi naskah akademik,” ujar Supartawan.
Tiga Poin Kunci Penguatan Kebijakan
Dalam upaya memperkuat payung hukum daerah, Naskah Akademik Ranperda ini merekomendasikan tiga poin kunci yang harus menjadi fokus kebijakan baru:
- Berorientasi pada Pemberdayaan Masyarakat: Program penanggulangan kemiskinan harus mengedepankan pemberdayaan alih-alih hanya bantuan.
- Optimalisasi Peran Desa/Kelurahan: Desa dan kelurahan harus dilibatkan secara optimal dalam validasi dan pemutakhiran data masyarakat miskin untuk penyempurnaan DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional).
- Penguatan Koordinasi Lintas Sektor: Memperkuat peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang lebih solid.
Supartawan menegaskan, meskipun Pemerintah Pusat telah menetapkan sejumlah aturan, Buleleng tetap memerlukan payung hukum yang kuat di daerah agar koordinasi lebih terjamin dan program penanggulangan kemiskinan dapat berkelanjutan.
“Naskah akademik ini akan segera difinalisasi, diajukan ke DPRD, dan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng secara berkelanjutan,” pungkas Supartawan.[*]
Editor : Hari Puspita