Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Astungkara, Naik 6,67 Persen, UMK Buleleng 2026 Diusulkan Rp3,19 Juta, Ini Perkembangannya

Francelino Junior • Selasa, 23 Desember 2025 | 14:15 WIB
ilustrasi upah minimum Jawa Pos.com-Dimas Pradipta
ilustrasi upah minimum Jawa Pos.com-Dimas Pradipta

SINGARAJA, RadarBali.id – Angin segar berembus bagi para pekerja di Kabupaten Buleleng. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng untuk tahun 2026 resmi disusun dan diusulkan mengalami kenaikan signifikan. Jika disetujui, upah bulanan pekerja di Bumi Panji Sakti akan menyentuh angka Rp3.196.561.

Angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng yang melibatkan Pemerintah Kabupaten, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada Jumat (19/12/2025) lalu.

Naik 6,67 Persen, Ikuti Standar Provinsi

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, mengungkapkan bahwa usulan UMK tahun depan mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen dibandingkan tahun 2025.

"Jika mendapat persetujuan, UMK Buleleng akan naik sekitar Rp200.000 dari angka tahun ini yang sebesar Rp2.996.561," ujar Arimbawa saat memberikan keterangan pada Senin (22/12/2025).

Keputusan untuk mematok angka Rp3,19 juta ini diambil melalui pertimbangan yang matang. Meski berdasarkan perhitungan teknis tiga indikator (daya beli, penyerapan tenaga kerja, dan median upah) angka yang muncul hanya sekitar Rp2,6 juta, namun pemerintah dan pemangku kepentingan sepakat untuk menyelaraskannya dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.

"Dari hasil perhitungan indikator, nilainya sekitar Rp2,6 juta. Karena angka tersebut di bawah UMP Bali, maka disepakati usulan UMK Buleleng mengikuti standar provinsi sebesar Rp3.196.561," tambahnya.

Proses Kondusif dan Tanpa Perdebatan Alot

Berbeda dengan daerah lain yang sering kali diwarnai aksi protes, pembahasan UMK di Buleleng berjalan sangat harmonis. Arimbawa menyebutkan tidak ada perdebatan alot selama proses sidang berlangsung.

"Serikat pekerja (SPSI) pada prinsipnya sudah memahami mekanisme dan dasar perhitungan. Begitu juga dengan pihak pengusaha (APINDO) yang sepakat dengan usulan ini," jelasnya.

Perkembangan Terkini

Saat ini, hasil kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara resmi. Tahapan berikutnya adalah:

  1. Rekomendasi Bupati: Usulan akan disampaikan kepada Bupati Buleleng untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Pengesahan Gubernur: Setelah ditandatangani Bupati, usulan dikirim ke Gubernur Bali untuk disahkan menjadi regulasi resmi.

Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat Buleleng dan menjaga stabilitas ekonomi daerah di tahun 2026 mendatang.[*]

Editor : Hari Puspita
#upah minimum #umk #kenaikan gaji #buleleng