SINGARAJA, Radar Bali.id – Polres Buleleng mencatatkan kepuasan tersendiri dalam menjaga integritas internal sepanjang tahun 2025.
Korps Bhayangkara Bali Utara ini berhasil menekan angka pelanggaran personel secara signifikan, dengan hanya mencatatkan dua kasus pelanggaran sepanjang tahun tersebut.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tren pelanggaran disiplin dan kode etik mengalami penurunan yang sangat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Terbaru! Polisi Main Narkoba yang diamankan BBNP di EC Karaoke Terancam di PTDH, Apa itu?
Pelanggaran Turun Drastis Dibandingkan Sebelumnya
Tercatat, pelanggaran disiplin menurun sebesar 85,71 persen (berkurang enam kasus), sementara pelanggaran kode etik profesi anjlok hingga 90,9 persen (berkurang sepuluh kasus).
"Tahun 2025 menjadi periode dengan tingkat pelanggaran personel yang sangat minim. Hanya ada satu pelanggaran disiplin dan satu pelanggaran kode etik," ujar AKBP Widwan dalam rilisnya, Sabtu (3/1/2026).
Dari Empat Orang, PTDH 2025 Cuma Seorang
Penurunan ini juga berimbas pada jumlah hukuman yang dijatuhkan. Untuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tercatat hanya satu orang atau menurun 75 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai empat orang.
Begitu juga dengan hukuman penempatan khusus dan tunda pendidikan yang angkanya menurun drastis hingga 100 persen di beberapa poin.
"Semoga dengan menurunnya pelanggaran ini, personel semakin optimal dalam menjaga integritas untuk melayani masyarakat," pungkas AKBP Widwan.[*]
Editor : Hari Puspita