SINGARAJA, RadarBali.id– Dinilai aneh, janggal, di balik pembatalan sertifikat tanah milik Made Pasek Sudarsana di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Tak tanggung-tanggung, tiga sertifikat sekaligus dibatalkan secara sepihak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.
Nah, merasa dizalimi, Sudarsana menuding ada "permainan" alias kongkalikong di balik keputusan tersebut.
Ketegangan ini bermula saat muncul surat pembatalan bernomor MP.01.03/119-51/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026, yang disusul Keputusan Kakanwil BPN Bali sehari kemudian. Sudarsana mencium gelagat aneh karena surat menyurat selalu lewat Kanwil, bukan BPN Buleleng yang secara kewilayahan menangani prosedur awal.
"Patut diduga ada kongkalikong antara GPS (adik Sudarsana) dan Kakanwil BPN Bali. Surat tidak pernah lewat BPN Buleleng," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (25/1/2026).
Sudarsana menegaskan, aset berupa Hotel Berdikari yang menjadi objek sengketa bukanlah harta gono-gini orang tuanya, melainkan dibeli atas namanya sendiri sejak 1975 silam.
Ia juga menyebut upaya penjegalan sertifikatnya sudah terasa sejak program PTSL berlangsung.
Tak terima haknya dirampas, Sudarsana bersiap mengambil langkah hukum ekstrem. "Kami akan ke Polda Bali untuk melaporkan Kakanwil BPN Bali dan melayangkan gugatan ke PTUN atas pembatalan ini," tegasnya.[*]
Editor : Hari Puspita