SINGARAJA, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengambil langkah tegas dalam menata kawasan pesisir. Sebanyak 41 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, kini diberi tenggat waktu selama 30 hari untuk membongkar bangunan liar mereka yang berdiri di atas sempadan pantai.
Sosialisasi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng di Wantilan Pura Taman Sari, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Cek Fakta! Sempat Dinilai Kumuh, Penataan Pantai Kuta Diambil Alih Pemkab Badung, Begini Alasannya
Penataan ini menyasar bangunan yang selama ini digunakan untuk kandang, warung, hingga tempat usaha yang membuat wajah pantai terkesan kumuh.
Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, ia mengingatkan tidak ada mekanisme ganti rugi bagi bangunan di atas lahan negara.
"Permasalahan ini masuk kategori pelanggaran pemanfaatan ruang. Ganti rugi hanya berlaku jika masyarakat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Di luar itu, wajib dibongkar secara mandiri," tegas Kappa.
Di sisi lain, perwakilan warga, Muhammad Rosidi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penataan kawasan tersebut agar lebih rapi. Namun, ia berharap ada solusi atau bantuan biaya pembongkaran bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.[*]
Editor : Hari Puspita