Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Merasa Empat Tahun Digantung Tanpa SK, Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali

Francelino Junior • Kamis, 28 Mei 2026 | 09:41 WIB
Ilustrasi surat somasi- (gambar digital Gemini /Radar Bali)
Ilustrasi surat somasi- (gambar digital Gemini /Radar Bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Gerah karena hak-hak adatnya digantung tanpa kejelasan, prajuru Desa Adat Banyuasri, Buleleng, akhirnya mengambil langkah frontal.

Melalui kuasa hukumnya, mereka resmi melayangkan surat somasi terbuka kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Desa Adat Siap Kelola Transportasi Mandiri, Ojol TriHita Mulai Mengaspal di Bali!

 Langkah hukum ini diambil sebagai buntut dari sikap antipati dan pembiaran MDA Bali yang tak kunjung mengukuhkan kepengurusan desa adat setempat.

Pemicunya adalah belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Penetapan dan Pengukuhan Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian beserta jajaran prajuru Desa Adat Banyuasri yang sah untuk periode 2022-2027.

Baca Juga: Bendesa Tidak Dikukuhkan, Puluhan Warga Banyuasri Buleleng Geruduk MDA Bali, Ternyata Ini Alasannya

Akibat "mati suri" secara administrasi selama empat tahun terakhir, roda pembangunan dan program-program strategis di Desa Adat Banyuasri menjadi hancur lebur dan terhambat.

Kuasa Hukum Desa Adat Banyuasri, I Nyoman Sunarta, menegaskan bahwa somasi ini menjadi peringatan keras dan terakhir bagi Bendesa Agung MDA Bali. Pihaknya memberikan tenggat waktu yang sangat sempit untuk segera merespons tuntutan krama.

”Kami meminta SK pengukuhan itu diterbitkan dalam waktu tujuh hari terhitung sejak surat somasi ini diterima. Ini demi menghindarkan adanya upaya hukum lanjutan dari klien kami, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Sunarta dengan nada tinggi saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Rabu (27/5).

Sunarta membeberkan, proses suksesi kepemimpinan Nyoman Mangku Widiasa sejatinya sudah sah secara sekala dan niskala. Pemilihan hingga pelantikan telah mengacu pada hukum adat yang berlaku, mulai dari awig-awig, pararem, hingga keputusan paruman desa.

Tak main-main, keabsahan kepengurusan ini juga diperkuat dengan melampirkan empat berita acara paruman serta benteng hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dokumen tersebut meliputi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 578K/Pdt/2025 tertanggal 6 Maret 2025 juncto Putusan PT Denpasar Nomor 161/PDT/2024/PT Dps juncto Putusan PN Singaraja Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr.

”Setelah putusan pengadilan inkrah, kami sudah bersurat memohon SK penetapan ke MDA Bali. Tapi sampai detik ini, nol besar, sama sekali tidak ada tanggapan,” cetus Sunarta kecewa.

Dampak dari ego birokrasi ini terbilang sangat fatal. Sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2026 ini, Desa Adat Banyuasri dipastikan tidak bisa mencairkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali yang menjadi hak mereka. Alhasil, krama adat dipaksa "patungan" dan gigit jari demi membiayai kegiatan adat secara mandiri.

”Fakta di lapangan ini sangat memukul dan merugikan krama Desa Adat Banyuasri. Mereka harus berjuang berdarah-darah sendirian untuk menjalankan program desa tanpa sokongan anggaran pemerintah yang semestinya menjadi hak mereka. Kami berharap somasi ini disikapi bijaksana, meskipun sisa masa jabatan prajuru tinggal satu tahun lagi,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#somasi #desa adat #mda bali #buleleng