Kerja sama dengan Lembaga resmi yang dimaksud, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terakreditasi.
Kerjasama juga dilakukan dengan perbekel dan lurah se -Jembrana. Kerja sama untuk perlindungan PMI tersebut sudah dituangkan dalam bentuk pakta integritas. Karena jika tidak memiliki job letter, tidak mendapat rekomendasi dari pemerintah desa setempat.
Kerja sama dilakukan sebagai upaya pengawasan secara menyeluruh terhadap PMI. Budiartha menegaskan agar PMI yang akan berangkat ke laut negeri mengikuti regulasi atau harus prosedural yang benar.
(novi febriani/wayan widyantara/m.basir/editor : maulana sandijaya/radar bali)
Editor : Hari Puspita