Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ketika Videotron Menjamur di Ruang Terbuka (1): Maklum, Pajak Reklame Menggiurkan

Hari Puspita • Senin, 1 Mei 2023 | 01:05 WIB
MENJAMUR: Videotron bermunculan di sejumlah lokasi di pinggir jalanan kota Denpasar dan Badung. Seperti di Jalan Teuku Umar, Denpasar ini. Keberadaannya kini menjadi pendulang pendapatan daerah (adrian suwanto/radar bali).
MENJAMUR: Videotron bermunculan di sejumlah lokasi di pinggir jalanan kota Denpasar dan Badung. Seperti di Jalan Teuku Umar, Denpasar ini. Keberadaannya kini menjadi pendulang pendapatan daerah (adrian suwanto/radar bali).
Keberadaan videotron di Bali kian menjamur. Terlebih di perkotaan. Reklame dengan visual kini lebih modern dan diminati. Potensi pajak ke kas daerah bisa mengucur.

KEBANYAKAN videotron yang berada di Kabupaten Badung dikelola oleh pihak swasta. Pemerintah Badung meraup potensi pajak dari reklame. Di tahun 2023, pajak reklame hanya ditarget Rp 4 miliar.

Photo
Photo


Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Badung, I GN Jaya Saputra menerangkan di Badung memang tidak punya aset berupa videotron atau semacam reklame lainnya. Biasanya itu dikelola oleh pihak ketiga. “Badung tidak punya aset videotron atau reklame lainnya. Itu pihak swasta biasanya punya. Mungkin bisa (tanyakan, red) ke Dinas Perizinan atau juga ke Bapenda,” jelas Jaya Saputra, Rabu (19/4/2023).

Secara terpisah, plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini menjelaskan ada beberapa jenis pajak reklame. Yakni pajak reklame papan atau billboard, videotron atau megatron. Ada juga papan cahaya, reklame kain, reklame berjalan, reklame papan cahaya, reklame sticker atau melekat dan reklame selebaran. Total wajib pajak (WP) reklame saat ini ada sebanyak 2.021. “Pajak reklame secara keseluruhan sampai  saat ini sudah tembus Rp 927.033.079. Sementara tahun ini target pajak reklame Rp 4 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut, pajak reklame juga tergolong menggiurkan dan menjadi potensi untuk penambahan pendapatan Badung. Bapenda juga akan melakukan pendataan ulang untuk reklame. “Segera kami akan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih mengoptimalkan pajak reklame,” jelasnya.

Di tahun 2019 lalu, Pemkab Badung mengeluarkan moratorium izin reklame (billboard dan videotron). Sebab berdasarkan master plan, titik reklame seharusnya hanya sebanyak 205 titik. Namun, hasil survei jumlah reklame yang ada sekarang mencapai 382 titik. Sehingga terdapat 177 titik reklame tidak sesuai master plan.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pun telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame. Perbup ditandatangani pada Juni 2019 lalu. Perbup itu bertujuan untuk mewujudkan keindahan dan kelestarian daerah sebagai destinasi pariwisata dunia. Selain itu sebagai upaya penataan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban penyelenggaraan reklame di daerah, pendataan ulang keberadaan reklame guna mengoptimalkan potensi pajak daerah, dan meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan reklame di daerah.

Moratorium reklame dilakukan di beberapa ruas jalan protokol meliputi kawasan Bandara Ngurah Rai, Satria Gatotkaca, Sunset Road, Bypass Ngurah Rai, Uluwatu, Tuban-Kuta, Pantai Kuta, Legian-Seminyak, Kerobokan-Canggu-Dalung, Sempidi-Kapal-Mengwi, dan Mambal-Abiansemal-Petang-Pelaga. (dwija putera/editor :ib indra prasetia/radarbali) Editor : Hari Puspita
#videotron di Bali #videotron menjamur #videotron #papan iklan