Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Heboh Respons Kenaikan Pajak Hiburan di Bali-3:Kenaikan Pajak Spa Tak Masuk Logika

Juliadi Radar Bali • Senin, 22 Januari 2024 | 02:35 WIB
ilustrasi spa -jawapos.com
ilustrasi spa -jawapos.com

MUNCULNYA rencana pemerintah menaikkan pajak hiburan sebesar 40–75 persen masih menjadi polemik atau perdebatan hingga saat ini. Tak terkecuali bagi para pengusaha spa yang juga akan terimbas dampak kenaikan pajak tersebut.

Kenaikan pajak sebesar 45-75 persen sangat tidak diterima oleh sejumlah pengusaha spa di Tabanan. Salah satunya, Gayatri Spa, di Jalan Pulau Bawean, Kediri, Tabanan.

Menurut pengelola Gayatri Spa, Dayu Kartika Amalia, pajak 40 persen sudah sungguh sangat memberatkan, apalagi 75 persen, karena sudah tidak masuk logika. Sebab, bayar spa hanya Rp 200-250 ribu per orang tamu, bayar pajak 40 persen atau sebesar Rp 80 ribu.

’’Bukan untung didapat, malah buntung, terus belum biaya operasional spa dan segalanya, pengusaha swasta menangis, pemerintah tidak bekerja malah diuntung,’’ semprot perempuan berusia 41 tahun ini.

Adanya kenaikan pajak ini, urainya, bisa membuat usaha spa gulung tikar secara perlahan-lahan di Bali. ’’Kami menolak aturan itu, pemerintah harus kaji ulang soal aturan pajak  hiburan,’’ desaknya.

Sejatinya, usaha spa tidak masuk ke dalam industri hiburan, melainkan untuk kesehatan. Usaha spa merupakan usaha yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman, dan olah aktivitas fisik yang bertujuan untuk menyeimbangkan jiwa raga dengan memperhatikan tradisi serta budaya Indonesia. Sehingga, sambungnya, usaha spa masuk dalam usaha kesehatan.

Namun, malah masuk usaha hiburan, padahal usaha spa sebuah terapis kesehatan. ’’Jadi pemerintah juga harus substansi melihat spesifikasi di masing-masing usaha. Tidak asal memasukan ke usaha hiburan usaha spa,’’ tandasnya. [juliadi/editor: joko heru setiawan]

 

Editor : Hari Puspita
#spa #pajak hiburan #pariwisata