Pada pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 ini, terdata sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) merupakan keluarga dekat dari aparatur sipil negara (ASN). Bahkan menduduki jabatan penting dan strategis di Pemerintah Kabupaten Jembrana. Karena itu, ASN yang memiliki keluarga yang terjun ke politik berpotensi besar melanggar netralitas.
NETRALITAS ASN mau pun Non ASN menjadi pertaruhan dalam pesta demokrasi ini. Karena ada tiga undang-undang (UU) yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Tidak hanya itu, Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang netralitas ASN pada tahun 2022. Jika ditemukan tidak netral, ASN bisa diganjar pelanggaran etik, disiplin dan juga terancam pidana pemilu.
Meskipun sampai saat ini belum ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN, terutama yang memiliki keluarga sebagai calon, Bawaslu Jembrana dan jajaran memelototi setiap gerak - gerik ASN.
“Tidak memungkiri salah satu fokus pengawasan adalah netralitas ASN. Karena dari pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya memproses dugaan pelanggaran ASN,” tegas Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan.
Seluruh jajaran pengawas, dari tingkat kematangan dan desa, sudah diberikan perintah untuk memberikan perhatian khusus. Langkah awal tetap mengutamakan pencegahan, kemudian penindakan apabila terbukti melanggar netralitas.
“Kami juga sudah mengeluarkan surat cegah dini sebelum tahapan mulai. Saya kira ini yang paling efektif, cegah dini dan pengawasan langsung oleh jajaran pengawas,” tegasnya.
Berdasarkan catatan dari Bawaslu Jembrana, Saat ini, ada empat orang ASN yang keluarganya menjadi calon anggota DPRD Jembrana. Di antaranya hubungan keluarga dengan ASN sebagai anak dan sebagai istri. “Potensi paling besar melanggar netralitas, apalagi ASN yang memiliki jabatan strategis di pemerintah,” terangnya.
Terpisah Bupati Jembrana I Nengah Tamba menegaskan, netralitas ASN pada pemilu merupakan hal yang mutlak. Sebagai abdi negara, meskipun ASN memiliki hak politik untuk memilih, tetap harus menjaga netralitasnya dalam bentuk tindakan dan ucapan. “Wajib netral, tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Netralitas ASN yang menjadi perhatian yang memiliki keluarga menjadi calon. Setiap ASN, terutama yang memiliki keluarga menjadi calon, harus menjaga integritas dan netralitasnya, serta tidak mengikuti kampanye keluarganya.
“Dalam pakta integritas PNS sudah jelas dan tegas aturan hukumnya,” ujarnya.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan sering mengingatkan dalam apel pegawai untuk menjaga netralitas. Pengawasan juga dilakukan melalui sumber daya yang dimiliki bupati.
“Saya selalu mengatakan agar ASN menjaga netralitas. Pengawasan melalui mata dan telinga yang selalu melaporkan setiap saat,” tegasnya.
Senada diungkapkan Sekretaris Kabupaten Jembrana I Made Budiasa, bahwa netralitas ASN ini menjadi perhatian. Sanksinya sudah diatur dalam peraturan mengenai ASN. “Kami selalu mengingatkan agar setiap ASN ini menjaga netralitasnya. Jangan ada keberpihakan pada salah satu calon dalam tindakan maupun ucapan,” tegasnya.
Bagi ASN, tidak ada istilah cuti untuk menjadi juru kampanye. Selama menyandang sebagai ASN, tetap harus menjaga netralitas. “ASN memiliki hak politik juga, tetapi jangan sampai tidak menjaga netralitas,” tegasnya. Memang tidak mudah mengawasi ribuan ASN, yang terdiri dari 2623 orang PNS dan 1034 orang PPPK. Karena itu, pihaknya selalu mengingatkan ASN agar menjaga netralitas dan integritasnya. [m.basir/editor : made dwija putra]
Editor : Hari Puspita