Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

TERUNGKAP! Oknum Pengurus Grab Bandara Diduga Salahi Wewenang

Donny Tabelak • Jumat, 10 Januari 2020 | 19:47 WIB
terungkap-oknum-pengurus-grab-bandara-diduga-salahi-wewenang
terungkap-oknum-pengurus-grab-bandara-diduga-salahi-wewenang

DENPASAR - Ratusan driver Grab yang berada di bawah naungan Koperasi Resimen Sunda Kecil mulai bisa bernafas lega.


Pasalnya, pihak Grab sudah mau mengembalikan layanan operasional khusus di Bandara Ngurah Rai di aplikasi Grab mereka.


Hal ini menjadi salah satu kesepakatan yang didapati dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di kantor Grab jalan Gatot Subroto Barat nomor 327, Jumat (10/1) pagi.


"Kami belum tahu apa alasan Grab mencabut layanan itu. Tapi, katanya itu ulah oknum di Grab. Mereka sudah janji akan mengembalikan itu hari ini.


Mungkin tiga jam ke depan. Karena ada hampir 200 sopir yang dicabut," terang I Wayan Sugiartana selaku Ketua Resimen Sunda Kecil ditemui di lokasi aksi.


Menurutnya, dalam aksi ini ratusan driver Grab melayangkan tiga tuntutan. Tuntutan pertama, Resimen Sunda Kecil (RSK)


menuntut agar pihak Grab tidak melakukan pencabutan layanan Grab Airport I Gusti Ngurah Rai terhadal driver Resimen Sunda Kecil.


Untuk itu, Resimen Sunda Kecil siap meliburkan seluruh drivernya selama tiga hari ke depan. Kedua, mereka menuntut agar Resimen Sunda Kecil sebagai vendor resmi Resimen Sunda Kecil.


Ketiga, mereka menuntut agar Grab melakukan evaluasi terhadap oknum Grab Bandara Ngurah Rai atas penyalahgunaan wewenangnya.


Di mana RSK menduga ada oknum petugas Grab Bandara Ngurah Rai yang menjual rompi Grab yang seharusnya diberikan gratis kepada driver.


Oknum itu juga disebut melakukan penjualan akun Grab. Oknum melakukan peminjaman terhadap driver dengan kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dan diharapkan agar peminjaman segera dikembalikan.


"Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan koordinasi untuk mengambil langkah bagaimana ke depannya," tandas Sugiartana. 

Editor : Donny Tabelak
#bandara ngurah rai