Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Soal Ganti Rugi Lahan PKB Klungkung, Ini Kata DPRD Bali

Yoyo Raharyo • Kamis, 9 Desember 2021 | 03:45 WIB
soal-ganti-rugi-lahan-pkb-klungkung-ini-kata-dprd-bali
soal-ganti-rugi-lahan-pkb-klungkung-ini-kata-dprd-bali

 


DENPASAR-  Proyek pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung  yang digagas  Gubernur Bali Wayan Koster masih menyisakan persoalan ganti rugi lahan. Pasalnya, sebanyak 34 kepala keluarga (KK) mengaku belum menerima haknya yaitu ganti rugi atas lahan yang dipakai pembangunan PKB.


 


Rabu (8/12), puluhan warga yang belum mendapat ganti rugi mendatangi DPRD Bali untuk mencari solusi terhadap masalah tersebut.


 


Puluhan warga diterima Anggota Komisi I DPRD Bali. Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana mengatakan, saat ini belum ada titik temu. Sebab, perundingan cukup alot. Belum ada keputusan sesuai aturan pedoman oleh tim khusus pembebasan dan ganti rugi. Sebab, menurut Politikus PDIP ini dibutuhkan bukti fisik yang tak bisa ditunjukkan oleh 34 orang tersebut.


 


Lebih lanjut dikatakan, progres ganti rugi lahan ini sudah berjalan 74 persen. Pemilik lahan sudah menerima ganti rugi. Sisanya 34 warga yang masih belum bisa menunjukkan bukti kepada tim. Lahan yang diklaim dari puluhan warga seluas 69 hektare. 


 


Rapat tertutup yang berlangsung sampai tiga jam, itu tak menemukan solusi sampai akhir pertemuan.


 


Komisi I mengaku dilema karena dari BPN bekerja sesuai peraturan pemerintah. Sehingga diminta BPN untuk mengkaji lagi apakah bisa dilakukan ganti rugi atau tidak.


 


" Tim khusus pembebasan dan ganti rugi harus melihat bukti fisik dan bisa ditunjukkan. Karena itu tidak bisa ditunjukkan 34 warga, tidak bisa tim melakukan ganti rugi,” tegasnya.


 


Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Ketut Mangku, menjelaskan keberatan dari warga itu sebelumnya telah disampaikan ke BPN Klungkung. Namun dengan keberadaan warga yang mengajukan keberatan belum bisa menunjukkan bukti fisik, membuat pihaknya hanya bekerja sesuai ranahnya saja. 


 


"Keberatan yang diajukan masysrakat  dari awal Kantor BPN Klungkung telah menerima keberatan itu. Berproses saja sekarang, karena sudah juga ditangani DPR. Kalau upaya-upaya dilakukan ini nanti tidak menghasilkan keputusan, karena kita negara hukum ya ikuti jalur hukum saja," tandasnya. 

Editor : Yoyo Raharyo
#bpn bali #pkb #gubernur bali #wayan koster #dprd bali