Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Awas! Simpang Buagan Denpasar Ada Kamera ETLE untuk e-Tilang

Yoyo Raharyo • Rabu, 16 Februari 2022 | 22:45 WIB
BERTAHAP: Ditlantas Polda Bali segera memasang kamera ETLE di Tabanan untuk penerpan tilang elektronik.
BERTAHAP: Ditlantas Polda Bali segera memasang kamera ETLE di Tabanan untuk penerpan tilang elektronik.

DENPASAR – Pihak kepolisian di Denpasar saat ini sudah memasang kamera tersembunyi atau kamera mata-mata berupa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang melakukan pengawasan 24 jam penuh. Lokasinya di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar-Imam Bonjol, Bila ada pelanggaran yang terekam ETLE, makan pengguna jalan akan ditilang secara elektronik atau e-tilang.


 


Kompol Ni Putu Utariani, didampingi Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti, Selasa 15 Februari 2022 mengatakan, seiring perkembangan zaman, sejumlah kawasan di Denpasar kini telah terpasang sistem Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE. Namun banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu ETLE.

Penggunaan ETLE ini sejatinya terlaksana untuk mewujudkan arus lalu lintas (lalin) yang tertib dan aman terkendali, salah satunya di wilayah Denpasar. 


 


"Program ETLE ini sudah berjalan untuk menindak tegas pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalulintas," beber Kompol Ni Putu Utariani.

Utariani pun menyebutkan titik di wilayah Denpasar yang sudah terpasang ETLE. Dia menyebutkan, sampai saat ini ETLE untuk tilang elektronik ini ada di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. 


 


"Jadi, ETLE ini adalah berupa tilang elektronik yang sudah terpasang di Simpang Buagan," ujar Kompol Ni Putu Utariani. 


 


ETLE beroperasi dengan menggunakan dua buah kamera pengawas yang terdiri dari kamera e-Police. Yakni Automatic Number Plate Recognition dan Kamera Check Point. Kemudian, untuk kamera check point digunakan untuk pengambilan gambar (capture) plat nomor kendaraan dan pelanggaran lalin yang melintas di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar-Jalan Imam Bonjol, Denpasar. 


Kompol Utariani menyebutkan, ada delapan pelanggaran kasat mata yang bisa diawasi kamera ETLE. Antara lain, menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka, menerobos lampu merah, melawan arus dan melebihi kecepatan serta belum memperpanjang STNK.

"Ada pelangaran yang diawasi kamera ETLE," bebernya.


 


Dia mengatakan, pelanggaran kasat mata yang dimaksud yakni apabila tertangkap kamera ETLE, segera akan dianalisis oleh petugas melalui komputer back office ETLE di TMC Polresta Denpasar. Hasil analisis petugas lalu mengecek identitas kendaraan bermotor (Ranmor) di database Regident Ranmor.

Setelah terverifikasi, petugas kemudian membuat surat konfirmasi untuk dikirim kepada pemilik kendaraan melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia. Selanjutnya, pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi pelanggaran. Pemilik kendaraan harus memberikan jawaban konfirmasi. Apabila tidak terkonfirmasi, maka STNK kendaraan akan terblokir secara otomatis.



"Sebaliknya setelah pemilik kendaraan memberikan jawaban konfirmasi, petugas akan melakukan penindakan dan mengirimkan kode Briva E-Tilang kepada pemilik kendaraan tersebut," jelasnya.


 


Berdasarkan data pelanggaran dan tanggal sidang, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang secara online dan mengirimkan bukti pembayaran kepada petugas. 

Nantinya, petugas akan mengecek bukti pembayaran untuk memberikan keterangan sudah dibayar pada aplikasi ETLE yang berarti proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah selesai.


 


"Kami imbau agar masyarakat mulai disiplin dalam berlalu lintas. ETLE kita terapkan agar lebih ketat dalam mengawasi adanya pelanggaran lalu lintas," tutupnya.

Editor : Yoyo Raharyo