MANGUPURA – Selama ini, Jalan Gelogor Carik dikenal masuk wilayah Pemogan, Kota Denpasar. Ternyata, jalan ini sudah masuk wilayah Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung. Maka, Denpasar dan Badung pun kini rebutan retribusi parkir di Jalan Gelogor Carik, ini.
Sekadar diketahui, Mendari telah menerbitkan Permendagri Nomor 142 tahun 2017 yang menegaskan batas wilayah Kabupaten Badung yang berlokasi di Jalan Gelogor Carik, Kuta menjadi daerah Badung.
Namun retribusi parkir masih dipungut oleh PD Parkir Denpasar. Sehingga hal ini perlu dikoordinasikan lebih lanjut.
Ketua Komisi II, I Gusti Lanang Umbara didampingi Wakil Ketua I Gusti Anom Gumanti dan Nyoman Gede Wiradana beserta jajaran menjelaskan, lahan parkir di sejumlah toko modern yang ada di sepanjang jalan Gelogor Carik, Kuta masih dipungut PD parkir Denpasar.
Padahal, kawasan tersebut telah menjadi wilayah Badung yang restribusi parkirnya dikelola LPM Kuta.
“Coba Pak Kadis Perhubungan dicek itu kebenaranya,” terangnya, belum lama ini.
Pihaknya telah membangun identitas wilayah Kabupaten Badung di perbatasan tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
Penetapan batas daerah antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Secara terpisah, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, saat dihubungi mengaku akan menanyakan terlebih dahulu kepada PD Parkir selaku pengelola parkir di Denpasar.
“Saya cek dulu ke PD Parkir,” kata Dewa Rai.
Editor : Yoyo Raharyo