Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Karena Sky Garden Buka Diam-diam, Tanpa Kelengkapan Perizinan

Hari Puspita • Selasa, 27 Desember 2022 | 16:03 WIB
DIPERTANYAKAN PERIZINANNYA : Petugas Satpol PP gabungan Pemprov dan Badung mendatangi Sky Garden yang buka kembali. (foto: istimewa)
DIPERTANYAKAN PERIZINANNYA : Petugas Satpol PP gabungan Pemprov dan Badung mendatangi Sky Garden yang buka kembali. (foto: istimewa)
MANGUPURA, radarbali.id Tempat hiburan malam Sky Garden Bali, Legian, Kuta buka secara diam-diam. Senin (26/12/2022) tim gabungan dari Satpol PP Bali dan Badung langsung mendatangi tempat hiburan malam tersebut.

Begitu didatangi petugas, ternyata pihak manajemen Sky Garden Bali belum bisa menunjukkan dokumen perizinannya. Sehingga tempat hiburan malam tersebut ditutup sementara kembali, sampai dokumen perizinannya lengkap.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadim,  mengakui sudah melakukan pengecekan dan pemantauan tempat hiburan malam tersebut. Makanya Satpol PP  menghentikan aktivitas yang ada di lokasi hiburan tersebut sampai pihak pengelola bisa menunjukkan izin-izinnya.

“Sudah kami pantau, dan kami sampaikan agar mereka menghentikan kegiatan atau aktivitas di sana sementara. Mereka juga akan verifikasi perizinannya besok (Selasa, hari ini) ke Badung, dan pada Rabu ke Provinsi,” terang Dewa Dharmadi, Senin (26/12).

Bahkan pengelola tidak bisa menunjukkan bukti izinnya langsung hanya menunjukkan via whatsapp. Karena di tempat hiburan tersebut terdapat bar, klub malam hingga minuman alkohol.

“Hanya menunjukkan bukti via WhatsApp saja sampai kepada kami. Jadi kami kaji sebelumnya. Baik untuk izin bar, izin operasional, izin minuman beralkohol, klub malam kan ada juga di sana,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan terkait perizinan lainnya yang tidak ada kewenangan di Pemprov Bali untuk segara berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung.  Salah satunya adalah nama PT yang berubah, merupakan kewenangan dari Pemkab Badung.

“Sementara perizinan lainnya, kami tanyakan pada Rabu klasifikasinya. Perizinan lingkungan hidup, dan apa yang harus dipenuhi izin lainnya. Hari ini kami menutup sementara, kami saran hentikan sementara kegiatan karena belum mampu menunjukkan izin lengkap tadi,” tandasnya, tentang tempat dugem yang sempat begitu populer tersebut. [made dwija putra/radar bali] Editor : Hari Puspita
#sky garden bermasalah di perizinan #sky garden #sky garden buka lagi #sky garden ditutup lagi