Hasilnya, tempat hiburan malam tersebut hanya menunjukkan sebagian kelengkapan izin dan masih ada yang perlu dilengkapi. Kontan, hiburan malam itu diputuskan untuk tutup sementara sampai mengantongi kelengkapan perizinan.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pihak manajemen Sky Garden Bali telah memenuhi pemanggilan ke Kantor Satpol PP Provinsi untuk mengklarifikasi dan verifikasi perizinan.
Pada pertemuan tersebut juga dihadiri Dinas Pariwisata, DKLH Bali, Satpol PP Badung dan instansi terkait. “Hasil pertemuan tadi (Rabu, kemarin, 28/12/2022) kami putuskan untuk menutup sementara kegiatannya,” terangnya.
Selanjutnya, Satpol PP Provinsi bersurat ke Satpol PP Badung untuk menindaklanjuti melakukan pengawasan selama Sky Garden Bali ditutup sementara. “Jadi kami berikan kesempatan buka kalau sudah melengkapi semua dokumen perizinan nya,” bebernya.
Imbuhnya, ada beberapa izin yang belum dilengkapi seperti izin bar, izin peredaran minuman beralkohol dan lainnya yang mereka harus dilengkapi. “Walau pun statusnya Penanaman Modal Asing (PMA) tetapi harus ada izin di daerah yang harus dipenuhi,” pungkasnya. [dwija putra/radar bali]
Editor : Hari Puspita