Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sudah Ketemuan, Sky Garden Bali Tak Bisa Tunjukkan Perizinan, Tetap Ditutup

Hari Puspita • Kamis, 29 Desember 2022 | 20:03 WIB
SEMPAT BUKA LAGI : Tempat hiburan malam Sky Garden Bali, Legian, Kuta, ini masih tak jelas kejelasan nasibnya. (foto: istimewa)
SEMPAT BUKA LAGI : Tempat hiburan malam Sky Garden Bali, Legian, Kuta, ini masih tak jelas kejelasan nasibnya. (foto: istimewa)
DENPASAR, radarbali.id – Pasca penutupan klub malam Sky Garden Bali yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali dan Bali terus berlanjut. Sebelumnya manajemen Sky Garden Bali mangkir dari pemanggilan Satpol PP Badung. Namun, hingga hari Rabu (28/12/2022) manajemen Sky Garden Bali memenuhi pemanggilan dari Satpol PP Bali untuk mengklasifikasi dokumen perizinan.

Hasilnya, tempat hiburan malam tersebut hanya menunjukkan sebagian kelengkapan izin dan masih ada yang perlu dilengkapi. Kontan,  hiburan malam itu diputuskan untuk tutup sementara sampai mengantongi kelengkapan perizinan.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pihak  manajemen Sky Garden Bali telah memenuhi pemanggilan ke Kantor Satpol PP Provinsi untuk mengklarifikasi dan verifikasi perizinan.

Pada pertemuan tersebut juga dihadiri Dinas Pariwisata, DKLH Bali, Satpol PP Badung dan instansi terkait. “Hasil pertemuan  tadi (Rabu, kemarin, 28/12/2022) kami putuskan untuk menutup sementara kegiatannya,” terangnya.

Selanjutnya, Satpol PP Provinsi bersurat ke Satpol PP Badung untuk menindaklanjuti melakukan pengawasan selama Sky Garden Bali ditutup sementara. “Jadi kami berikan kesempatan buka kalau sudah melengkapi semua dokumen perizinan nya,” bebernya.

Imbuhnya, ada beberapa izin yang belum dilengkapi seperti izin bar, izin peredaran minuman beralkohol dan lainnya yang mereka harus dilengkapi. “Walau pun statusnya Penanaman Modal Asing (PMA) tetapi harus  ada izin di daerah yang harus dipenuhi,” pungkasnya. [dwija putra/radar bali]

 

  Editor : Hari Puspita
#sky garden bermasalah di perizinan #sky garden #sky garden buka lagi #sky garden ditutup lagi