Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, saat konferensi pers kegiatan Naluriku Menari (NAME) di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA), kemarin (27/4/2023).
Pemerintah Kota Denpasar akan menyelenggarakan NAME dalam rangka memperingati Hari Tari Sedunia ini akan berlangsung selama satu hari pada 29 April mendatang, salah satu lokasinya di Youth Park. Kadek Agus mengatakan merevitalisasi Youth Park karena selama ini jarang dimanfaatkan dan juga fasilitas LED videotron amphitheater mati tidak berfungsi.
Tidak difungsikan kemungkinan karena pandemi sehingga dipakai tempat kumpul-kumpul bahkan dan minum-minuman keras "Kami pakai kembali Youth Park karena sudah jadi tempat pacaran dan nongkrong ditemukan botol-botol miras segala macam. Oleh karena itu kami revitalisasi dan perbaiki LED-nya dengan teman-teman komunitas. Di momen bahagia ini akan kami manfaatkan itu," terangnya.
Air mancur di Kawasan Lumintang akan dijadikan venue utama pada acara Naluriku Menari. Lebih lanjut dijelaskan, Naluriku Menari merupakan sebuah kegiatan yang ditujukan kepada pelaku seni tari dari berbagai genre. Dimana, fokusnya menitikberatkan pada ruang kreatifitas dan eksplorasi dengan memberikan kesempatan tampil sebagai pengisi acara. Sehingga pelaksanaan bertujuan untuk memberdayakan seniman untuk berkreatifitas secara berkesinambungan.
Dikonfirmasi terpisah dengan Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Bawa Narendra membenarkan selama ini di Youth Park Taman Lumintang kerap dipakai tempat nongkrong beberapa orang dan juga tempat pacaran. Namun, selama pengawasan Satpol PP Kota Denpasar tidak pernah ditemukan botol miras di sana. Katanya, botol-botol miras ditemukan anggota Satpol PP Kota Denpasar di Lapangan Puputan Badung bukan taman Lumintang. "Kerap ditemukan anak-anak yang nongkrong-nongkrong biasa tidak ditemukan miras. Orang pacaran ada lah. Esek-esek tidak ada.," ujarnya Bawa Narendra saat dihubungi kemarin (27/4).
Satpol PP Kota Denpasar bersama Polsek Denpasar Barat melakukan pengawasan di wilayah tersebut setiap malam Minggu. Bahkan, yang kumpul-kumpul di atas pukul 00.00 dibubarkan.
"Yang diduga minum di puputan. Setiap malam Minggu Polsek Denbar setelah jam 00.00 dilakukan penertiban artinya membubarkan mereka yang masih berkumpul di lapangan," tandasnya. (feb/rid) Editor : M.Ridwan