Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Putra Raja Denpasar Minta Made Suardana Wujudkan Kerja Sesuai Perjanjian, Bukan Penyegelan hanya Shock Therapy

Andre Sulla • Selasa, 22 Agustus 2023 | 11:15 WIB

 

BEBER FAKTA: Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat, didampingi Pengelola kawasan Badak Agung Inti, saat bertemu awak media di Kantor, di Jalan Badak Agung, Denpasar Senin (21/8/2023).
BEBER FAKTA: Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat, didampingi Pengelola kawasan Badak Agung Inti, saat bertemu awak media di Kantor, di Jalan Badak Agung, Denpasar Senin (21/8/2023).

DENPASAR,radarbali.id – Pengaduan masyarakat (dumas) terkait penutupan Kantor LABHI Bali di kawasan Badak Agung Denpasar terus bergulir. Kali ini seorang Putra Raja Denpasar Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (almarhum), yakni Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat, 49, kembali angkat bicara.

Turah Mayun—demikian sapaan akrabnya menegaskan tak ada melakukan penyegelan di kantor hukum tersebut. Selain bukan aparat ”tukang” segel, pihaknya hanya menutup pintu masuk untuk memberi shock therapy lantaran I Made "Arial" Suardana selaku pemilik Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia di Blok C1 Jalan Badak Agung sukar  ditemui untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian kedua pihak.

"Kami hanya menghalangi, bukan penyegelan. Karena tanah itu milik kami warga Puri Agung Denpasar. Dia (Made Suardana, Red) tidak memiliki bukti kepemilikan lahan itu," tegas Turah Mayun didampingi Inti, 50, saat bertemu awak media di kantornya, di Jalan Badak Agung, Denpasar Senin (21/8/2023)

Pihaknya mengakui bahwa bangunan diatas lahan seluas 3,5 are tersebut milik Made Suardana dan istrinya. Karena itu jika mereka (Made Suardana) merasa rugi telah membangun kantor, maka pihaknya meminta Made Suardana menyelesaikan kewajibannya. Yaitu memecah lahan Pelaba Pura Puru Satria tersebut sesuai isi perjanjian.

” Jika tidak silakan pindahkan atau bongkar karena yang bersangkutan (Made Suardana, Red) tidak ada hak atas tanah itu,” tegas Turah Mayun, diamini Inti.

Dibeberkan, sesuai Perjanjian Pengurusan Pemecahan Sertipikat Hak Milik Pura Merajan Satriya yang ditandatangani bersama pada 24 Maret 2022, pihak keluarga Puri menuntut Made Suardana memenuhi kewajibannya.

”Jika ada hasil kerjanya, silakan ambil tanah yang diatasnya ada bangunan tersebut. Masalahnya, hingga sekarang tak ada hasil sama sekali, jadi ya kami melakukan penutupan itu agar yang bersangkutan ingat akan kewajibannya,” tegas Turah Mayun.

Pihaknya juga miris dituduh melakukan premanisme dan pemerasan terkait penutupan kantor hukum tersebut. ”Saya sudah berkali-kali mengatakan, kami punya pegawai yang bertugas menjaga kawasan kok dibilang preman, lalu kami kok dituduh memeras untuk keperluan peleboh ayah kami padahal urusan biaya sudah lunas semua,” ingatnya menekankan.  

Terkait informasi Dumas ditingkatkan jadi Laporan Polisi (LP) pihaknya menyatakan sampai detik ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Jika saya dijadikan tersangka, bukan berarti seseorang sudah sudah bersalah. Saya siap hadapi, kami akan menempuh proses lain juga," beber Turah Mayun, sambil tertawa.

Ditegaskan, pihaknya meminta hak atas lahan yang ditempati itu dikosongkan jika perjanjian tak bisa diwujudkan, tidak ada kaitan dengan pemerasan dan mengerahkan preman. Apalagi dikaitkan dengan meminta uang untuk biaya pelebon Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan.

"Silahkan cek, karyawan saya ada slip gajinya kok. Saya menyesalkan dikatakan melakukan tindakan kerahkan premanisme. Tidak benar," kisahnya.

 Baca Juga: Suami Hamili Wanita Idaman Lain, Istri Lapor Polisi

Senada Turah Mayun, Inti, selaku pengelola kawasan Badak Agung, menegaskan tak mungkin seseorang melakukan tindakan jika tak ada sebab akibat. Maka pihaknya mengingatkan Made Suardana untuk menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian.

Inti menceritakan kronologisnya, bahwa sejak dilakukan perjanjian sampai dengan saat penutupan, I Made Suardana sama sekali tidak jalankan kewajiban dalam perjanjian. Malahan ingin menguasai lahan yang telah didirikan kantor hukum. Lantaran pihak keluarga puri merasa kesulitan berkomunikasi dengannya, kemudian akses masuk dihalangi.

"Saya tidak ada lakukan pemerasan. Pihak Puri minta pembayaran atas lahan berbeda yang dia beli di blok C10 oleh isterinya," tegas Inti.

Sedangkan menghalangi akses masuk itu karena selama ini sama sekali tidak ada laporan apa pun yang dikerjakan sesuai perjanjian. “Satu lembar pun tidak ada bukti Made Suardana melakukan kewajibannya untuk memecah sertipikat," cetusnya.

Kesimpulannya Made "Ariel" Suardana diketahui tidak ada itikad baik. Dan, pemberian lahan untuk membangun  kantor LABHI dan Property, agar lebih gampang koordinasi, namun ternyata sejak penanandatanganan perjanjian sampai pembangunan selesai, sama sekali Ariel tidak melakukan pekerjaan.

Padahal Suardana tidak miliki bukti kepemilikan lahan, bahkan tak memiliki IMB sudah membangun diatas lahan tersebut. ”Kalau dia (Made Suardana) bilang memiliki lahan yang telah didirikan kantornya itu, mana bukti. Tunjukan bukti,” tegas Inti.

 Baca Juga: Komisioner Bawaslu Denpasar Terpilih Suyanto Disoal, Klaim Bersih Tidak Berafiliasi Partai Politik

Dikonfirmasi, Pemilik Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali Made Suardana membantah pernyataan AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan Inti.

Dijelaskan, berdasar laporan dan dokumen yang dikirimkan ke Mabes Polri merujuk halaman 4. Juga ada Perjanjian Pengurusan Pemecahan Sertipikat Hak Milik Marajen Pura Puri Satriya.

"Ada syarat Kuasa. Saya sudah melakukan banyak hal yang merupakan  tugas-tugasnya sebagai advokat. Saya telah  mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Denpasar," beber Pengacara sekaligus Aktivis ini.

 Baca Juga: Kadek Adi Asih, atlet muda asal Desa Gitgit, Buleleng ke Level Dunia, Koster Kembali Beri Janji Desak Rita

Sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 44/Pdt.P/2022/PN.Dps. Selanjutnya lelaki sapaan "Ariel" juga telah Mengurus dan Melakukan Investigasi atas permohonan pemecahan sertifikat hak milik atas tanah-tanah Laba Pura Merajan Satriya.

Sehingga diperoleh Salinan Akta Kuasa Nomor 19 Tertanggal 9 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Tabanan atas nama Nyoman Indrawati, yang menjadi dasar terhambatnya pemecahan tanah tersebut, karena terbukti tanah itu milik banyak orang bukan Tjokorda Samirana saja.

Berdasarkan keadaan itu, ia akhirnya diminta oleh Sang Raja Mengurus Perdamaian Antar Keluarga sesuai amanat Surat Pokok-Pokok Penyelesaian Laba Pura Merajan Satriya, Tertanggal 12 April 2022.

"Jangan salah, saya telah jalankan amanat itu. Singkat kata, berhasil merumuskan perdamaian dengan seluruh Pengempon Pura Merajan Satriya yang jumlahnya 27," katanya.

Dikatakan, pada dasarnya mereka sepakat untuk melakukan perdamaian . Semua informasi telah disampaikan kepada Inti dan Tjokorda Samirana. Setahun lamanya bekerja, sama sekali tidak dibiayai serupiah pun karena Cokorda Samirana karena mengaku tidak punya uang. Lalu menyerahkan tanah itu (Lahan LABHI-Bali) sebagai obyek operasional.

"Kalau nantinya akan berhasil  akan dapat success fee 2 are untuk setiap pemecahan Sertifikat," terangnya. Namun, setelah Cokorda Samirana meninggal. Turah Mayun tidak mau meneruskan perdamaian tersebut dan tetap mengatakan sebagai pengempon tunggal. Tapi, sebelumnya dirinya sudah menyampaikan ke Cokorda Samirana dan Inti untuk menyerahkan data tanah yang terjual serta dimana SHM-nya. ***

Editor : M.Ridwan
#kewajiban #shock therapy #inti #Kasus Badak Agung #made suardana #turah mayun #penyegelan