DENPASAR, radarbali.id - Upaya paksa pihak Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang melakukan pemagaran/penembokan dan pemasangan plang di kompleks Badak Agung pada 17 Januari 2024, ternyata gagal.
Itu lantaran pemagaran dan pemasangan plang tersebut tidak memiliki dasar hukum alias tidak sah. Padahal, saat kejadian, karena kondisi sepi di lokasi, pihak Nyoman Liang membawa sejumlah truk memuat beton dan tukang.
Tanpa izin pihak yang ada di lokasi langsung melakukan pemagaran beton dan pemasangan plang. Dalam plang bertulis, ”Tanah Ini Milik Nyoman Suarsana Hardika Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1565 tahun 2024 Desa Sumerta Kelod. Dimohon Bagi yang Membagun Diatas Tanah ini Segera Mengosongkan Lahan ini dengan Batas Waktu 20 Januari 2024”.
Baca Juga: Gudang Penyimpanan Barang Bekas di Kediri, Tabanan, Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Atas tindakan sewenang-wenang ini, kuasa hukum Puri Agung Denpasar, I Ketut Kesuma, SH, menegaskan, pihaknya langsung meminta tukang dan pihak bertanggungjawab untuk membongkar dan angkat kaki dari lahan tersebut.
Pasalnya kata Kesuma, upaya paksa tersebut melanggar hukum. Lho bukannya sudah membawa SHM?. Menurut Kesuma, SHM yang dibawa sah diterbitkan BPN Denpasar, namun proses penerbitannya dipastikan cacat hukum.
“Jadi pada saat kita tanyakan mengenai batas-batas tanahnya, dari pihak kuasa pembeli Nyoman Liang tidak bisa menyebutkan batas-batas tanah,” ungkap Kesuma dengan nada heran.
“Yang kedua tidak membawa penetapan eksekusi dari pengadilan juga untuk melakukan pemasangan, kok main segel, ini jelas pelanggaran hukum,” tandas Kesuma.
Dia menegaskan, tanah seluas 6.667m2 ini kan masih dalam status perkara (sengketa) menyusul adnya laporan polisi terhadap Nyoman Liang.
“Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang yang mengklaim memilik lahan ini kita laporkan karena memberi keterangan palsu di dalam akta otentik dan sedang diproses penyelidikan pihak Polda Bali,” beber Kesuma.
Karena itu atas upaya paksa tersebut, pihaknya mengancam akan melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan penyegelan tanpa hak.
”Tentu kami akan membuat laporan juga karena barang-barang kami dirusak, kan ada pengrusakan di sini, jelas kami mengumpukan data dan saksi,” tukasnya.
”Kan harusnya jelas semua, tunjukkan bukti-buktinya, ini negara hukum, bukan negara neneknya dia. Jadi apapun yang dilakukan harus dengan prosedur-prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kesuma, dengan nada tinggi.
Terkait informasi penyekapan, pihaknya memastikan hal itu berita hoaks alias bohong.
”Mereka bikin sendiri opini berita hoaks, menyatakan ada penyekapan, padahal ada pengawalan dari Korem dan ormas Baladika. Karena ada oknum aparat dan preman tidak tahu seperti apa permasalahan, kami ketemu dan menjelaskan duduk persoalannya bahwa ada pelanggaran-pelanggaran hukum dalam proses peralihan hak dan mereka mengerti, sehingga mereka langsung pergi,” tutur Kesuma.
Soal pemasangan plang dan pemberian batas waktu tanggal 20 januari untuk lahan dikosongkan?
”Sepanjang dia membawa penetapan dari pengadilan kita hormati, penetapan pengosongan mungkin dari Pengadilan Negeri kami hormati. Tapi kalau belum ada itu ya kami tolak. Karena kami menempati dari tahun 1992 sampai sekarang, kan tidak segampang mengeluarkan orang, kan ada prosedurnya,” lanjutnya.
Karena itu pihaknya mengimbau, rencana upaya mengosongkan lahan pada 20 Januari 2024 untuk dibatalkan karena tak ada dasar hukumnya.
Artinya tanggal 20 Januari 2024 mereka tidak bisa mengosongkan tempat ini, kecuali dia membawa penetapan pengadilan untuk pengosongan yang kita hormati karena itu proses hukum,” pungkas Kesuma.*** (rba)
Editor : M.Ridwan