DENPASAR, radarbali.id- Pemerintah Kota Denpasar di awal tahun menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial telah terealisasi bersama Dinas Sosial Kota Denpasar, yang diterima oleh keluarga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Denpasar.
Setiap KPM mendapat Rp 20 juta. Hal tersebut diungkapkan Kadis Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, saat ditemui pada, Minggu (21/1) di Denpasar.
"Kemensos telah merealisasikan Bantuan RST di Kota Denpasar sebesar Rp. 100 Juta untuk 5 KPM," ujar Laxmy Saraswati.
Pejabat eselon II yang suka bernyanyi ini menerangkan, RST adalah rumah tidak layak huni yang mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas.
Program bantuan RST memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program.
Berdasar keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, No 58 tahun 2023 pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara gotong royong, agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program.
Penerima bantuan RST ini diprioritaskan kepada KPM yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Di samping itu, status kepemilikan tanah milik sendiri.
"Yang dinding atau atap dalam kondisi rusak, serta dapat membahayakan keselamatan penghuni," jelasnya.
Dikatakan, penerima bantuan program ini tersebar di 2 desa, 1 kelurahan dari 2 kecamatan, yakni Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat, serta Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.
Baca Juga: Laporan Tokoh Bejat Disebut Jalan Ditempat, Ipung Surati Kabit Propam Polda Bali
Lebih lanjut Laxmy menyampaikan, progres pembangunan awal sedang berlangsung pada bulan Januari 2024, yang berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar, pendamping PKH dan pihak desa/kelurahan.
Pelaksanaan pembangunan ini sesuai definisi RST program yang dilakukan secara gotong royong. Capaian kedepannya akan terus dipantau dari proses rehab 0 persen.
Kemudian, proses rehab 25 persen, proses rehab 50 persen proses rehab 75 persen, hingga proses rehab 100 persen, akan dilakukan pendampingan pembangunan oleh petugas desa/kelurahan, petugas Dinsos kabupaten/kota dan pendamping PKH.
"RST difokuskan pada perbaikan atap, lantai, dinding yang disesuaikan dengan standar rumah sejahtera pada Juknis Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI tentang RST," ujarnya. ***
Editor : M.Ridwan