Ruas Jalan di Jalan Cok Agung Tresna Denpasar Semrawut dengan Kendaraan Parkir, Caplok Jalur Roda Dua?
Ni Kadek Novi Febriani• Kamis, 21 Maret 2024 | 13:15 WIB
Banyak kendaraan roda empat parkir sembarangan di tepi jalan raya kawasan Renon Denpasar
DENPASAR, radarbali.id - Jalan Cok Agung Tresna adalah kawasan perkantoran khususnya milik pemerintah. Tetapi akhir-akhir ini jalan tersebut tampak semrawut karena banyak kendaraan parkir tepi jalan raya.
Bahkan, sudah ada plang jalur roda dua tapi tetap dicaplok untuk parkir. Selain itu, di jalan tersebut juga ada TPS (tempat penampungan sampah sementara), tampak aktivitas pembuangan dan kadang kendaraan antre melakukan pembuangan.
Pengamat transportasi Prof Putu Alit Suthanaya kepada radarbali.id mengatakan seringkali aktivitas yang dibangun tidak menyediakan fasilitas parkir yang memadai.
Oleh sebab itu pada saat pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) biasanya diwajibkan untuk menyusun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, dimana di dalamnya termasuk adanya kajian kebutuhan parkir.
Lebih lanjut dikatakan setiap pembangun atau pengembang wajib untuk menyediakan fasilitas parkir sesuai bangkitan perjalanan yang ditimbulkannya, sehingga tidak menggunakan badan jalan untuk parkir. Namun dalam kenyataannya masih banyak aktivitas yang tidak dapat menyediakan fasilitas parkir yang memadai.
Kondisi ini memang dilematis, dimana pengembangan aktivitas dapat meningkatkan perekonomian dan pendapatan suatu daerah. Namun di lain pihak, juga menimbulkan dampak negatif seperti pengurangan kapasitas jalan akibat sebagian badan jalan dipergunakan untuk parkir.
"Sesuai Pasal 43 UU No. 22 Tahun 2009 ayat (3) disebutkan bahwa fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka Jalan," katanya
Diperlukan adanya solusi kedepannya dari dua sisi yaitu aspek supply dan demand manajemen. Ketika supply fasilitas parkir di luar ruang milik jalan tidak mampu disediakan oleh pembangun/pengembang.
Sedangkan pemerintah membutuhkan adanya pengembangan aktivitas untuk menunjang perekonomian daerah, maka pemerintah perlu turun tangan untuk memikirkan lokasi-lokasi yang dapat dijadikan kantong parkir.
Katanya proses perizinan pembangunan suatu aktivitas diperketat untuk memastikan bahwa pihak pengembang telah menyediakan fasilitas parkir yang memadai. Dari aspek demand manajemen, diperlukan untuk menyediakan transportasi publik yang memadai untuk mengurangi masyarakat menggunakan kendaraan.
Sementara itu dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menyatakan, kendaraan berhenti lebih dari 10 menit sudah termasuk parkir. Terlebih Jalan Cok Agung Tresna katanya sudah dilakukan berapa kali penertiban namun pengendara tetap bandel.
"Itu jalan provinsi (Jalan Cok Agung Tresna,red). Berhenti lebih dari 10 menit umumnya dianggap parkir. Sudah dilakukan beberapa kali penertiban tapi kembali-kembali lagi ya,"katanya.
Ia menyatakan mengenai Kewenangan pengelolaan parkir ada di Dishub Kota. Samsi berjanji akan oordinasikan lagi dengan Dinas Perhubungan Kota Denpasar. "Kami akan koordinasi lagi sama mereka (Dishub Kota Denpasar, red)," tegasnya.***