Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

2024, UPTD Denpasar Target Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Rp 885 Miliar Lebih, Gandeng Kelian Adat Kejar Wajib Pajak

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 30 Mei 2024 | 17:45 WIB
MENINGKAT: forum konsultasi publik. Dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Kota  Denpasar.
MENINGKAT: forum konsultasi publik. Dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Denpasar.

Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan terutama dari pajak kendaraan karena sumber keuangan yang paling diandalkan Pemprov Bali. Untuk meningkatkan pelayanan, bernama inovasi satwika(samsat berwiweka)  dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar.

 

 

BERBAGAI stakeholder hadir dalam forum konsultasi publik. Dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Kota  Denpasar memberikan kesempatan peserta hadir memberikan kritikan yang membangun untuk pelayanan pajak kendaraan.

Salah satu dipaparkan oleh Kasi Pelayanan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar Sri Dewi memudahkan wajib pajak membayar pajak  kendaraan bermotor atau samsat.  Samsat Drive Thru di Sesetan, Denpasar,  buka  hingga pukul 20.30.  

 Baca Juga: DPC Demokrat Denpasar Dukung Jaya-Wibawa, Mudarta Sebut Hanya Aspirasi, Induk Partai Akan Pilih Sesuai Hasil Survei

Pelayanan dalam Samsat Drive Thru ini, wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraannya.Persyaratannya pun cukup mudah. Yakni hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP asli.

Estimasi waktu dalam pelayanan sangat cepat. Yakni ini hanya 4-10 menit saja.

Salah satu inovasi pelayaanan ini terungkap dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Kota Denpasar, di Kantor Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Selasa (28/5).

 Baca Juga: Dihajar Suami hingga Trauma, WNA Ukraina Lapor Polisi, Begini Kejadiannya

Dalam FKP untuk menyerap saran, masukan, tanggapan terkait standar pelayanan publik UPTD ini, juga melibatkan pihak kepolisian, Jasaraharja, Ombudsman Bali, BPD Bali, wajib pajak, Biro Hukum Provinsi Bali, akademisi, serta undangan lainnya.

Kasi Pelayanan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar, Sri Dewi menanggapi peserta FKP supaya ada reward bagi wajib pajak yang rajin membayar pajak seperti sembako.  Sri Dewi mengungkapkan tahun lalu memang  ada program untuk wajib pajak yang taat pajak dengan  diberikan reward berupa voucher. 

Tidak hanya itu Sri menjelaskan, wajib pajak juga bisa membayar melalui koperasi, bumdes dan LPD. Kini UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Kota Denpasar bekerja sama dengan 31 LPD di Denpasar. "Bisa lewat LPD. Kami bekerja sama dengan 31 LPD," tandasnya. 

 Baca Juga: Pelatih Bali United Sebut Borneo FC Kehilangan Momentum, Kok Bisa?

Sementara itu, dihubungi Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota  Denpasar Anak Agung Rai Sugiartha kemarin (29/5), mengatakan setiap harinya jumlah yang  warga bayar pajak kendaraan  sekitar 2.500 ribu per hari.

Memudahkan wajib pajak, mereka dapat melakukan  pembayaran dengan digital atau e-samsat. Ia mengklaim  pembayaran lewat digital  semakin  banyak di Denpasar.Persentasinya membayar pajak lewat digital sekitar sampai 40 persen. 

"Tetap tatap muka untuk pengesahan tandatangan masih ke kantor samsat. Misalnya transaksi di handphone. Selesai pakai e-samsat otomatis kan ada pengesahan cap belum bisa lewat ATM belum ada mesin maka harus konfirmasi ke kantor untuk cap konfirmasi maksimal 10 hari," jelasnya. 

 Baca Juga: Bali United Berharap Takdir Positif di Laga Akhir Kontra Borneo FC

Lebih lanjut, pelayanan samsat drive thru  juga banyak yang memanfaatkan. Untuk mengingatkan wajib pajak pihaknya juga memberitahu dengan Whatsapp Blast . "Walau sudah ada sanksi denda, tetapi wajib pajak masih kerap lupa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Banyak (yang lewat LPD),"imbuhnya. 

UPTD di Kota Denpasar  bekerja sama dengan   Bumdes dan LPD sejak tahun 2022. Tidak sampai di sana, pihaknya  bekerja sama dengan kelian adat dan kepala lingkungan mengingatkan wajib pajak."Misalnya lewat sangkep banjar," jelasnya. 

Gung Rai Sugiartha mengaku dengan kerja sama pembayaran di LPD dan Bumdes  pendapatan semakin moncer. Ditambah adanya mobil keliling. "Belum ada klasifikasi (peningkatan pendapatan kerjasama dengan LPD, koperasi dan bumdes) tapi boleh dikatakan  meningkat 20 sampai 25 persen," imbuhnya. 

 Baca Juga: Wali Kota Jaya Negara Lepas 270 Calon Jamaah Haji Kota Denpasar

Target pendapatan tahun ini untuk  PKB Rp 555 miliar, katanya butuh kinerja besar mencapai target tersebut.Pendapatan tahun 2023 lalu Rp 520 miliar untuk PKB.  Kemudian tahun 2024 target dari PKB Rp555 miliar lebih. Sedangkan BBNKB target Rp 330 miliar lebih. "Kurang lebih (Rp 1 triliunan, target pendapatan kami," tandasnya.***

 
Editor : M.Ridwan
#denpasar #pajak kendaraan bermotor #pajak #target pendapatan #bali