DENPASAR, Radarbali.id- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) akan jatuh tempo pada (31/8) mendatang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar pun mempercepat pencapaian target PBB P2 tahun 2024 dengan membuka loket pembayaran di Car Free Day (CFD) Renon, Minggu, 4 Agustus 2024.
”Pelayanan di arena CFD ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo,” kata Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, Dewa Gede Rai.
Untuk mendapatkan pelayanan, wajib pajak dan masyarakat cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2. Tercatat sebanyak 30 wajib pajak memanfaatkan loket pembayaran PBB P2 di CFD. Adapun nilai pembayarannya mencapai Rp55 juta.
Tak hanya loket, pihaknya juga secara gencar melakukan jemput bola ke desa/kelurahan dan tempat strategis lainnya. ”Jangan sampai masyarakat kena denda karena lambat melakukan pembayaran. Kami juga akan tambah lagi konter layanan di halaman kantor,” tuturnya.
Adapun konter layanan yang biasanya tersedia di Kantor Bapenda Kota Denpasar hanya berada di lantai dua. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi membeludaknya pembayaran. ”Sesuai pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat atau wajib pajak membayar menjelang tanggal jatuh tempo, sehingga membeludak,” sambungnya.
Pelayanan melalui loket di CFD yang sekaligus menjadi rangkaian menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79 ini pun diapresiasi oleh wajib pajak yang menggunakan layanan, salah satunya Wulan. Menurutnya, keberadaan loket di CFD memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak. “Sambil olahraga saya ke sini bayar pajak. Kemarin dapat informasinya di media,” ungkapnya.
Baca Juga: 2024, UPTD Denpasar Target Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Rp 885 Miliar Lebih, Gandeng Kelian Adat Kejar Wajib Pajak
Dirinya juga mendapatkan sosialisasi pembayaran pajak dengan sistem digital selama CFD. Sehingga ke depan, masyarakat tak perlu datang secara langsung ke kantor Bapenda, melainkan membayar pajak secara online.
Untuk diketahui, Pemkot Denpasar saat ini juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah.
Kebijakan tersebut berlaku hingga (30/11) untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah. Tak hanya PBB P2, pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak juga berlaku untuk PBJT.
Lebih lanjut, capaian pajak daerah secara keseluruhan mencapai 82,81 persen atau Rp745 miliar lebih untuk APBD induk tahun 2024. Dari sembilan jenis pajak, pajak penerangan jalan sudah mencapai 119,8 persen; BPHTB 99 persen; pajak air tanah 80 persen; dan khusus untuk PBB P2 telah mencapai 49,98 persen. ***
Editor : Made Dwija Putera