Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

LAPOR PAK! Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Baliho, Spanduk, dan Pamflet Kadaluwarsa

Adrian Suwanto • Kamis, 15 Agustus 2024 | 03:16 WIB
PENERTIBAN: Satpol PP Kota Denpasar saat melakukan penertiban baliho yang telah kedaluwarsa, Rabu 14 Agustus 2024.
PENERTIBAN: Satpol PP Kota Denpasar saat melakukan penertiban baliho yang telah kedaluwarsa, Rabu 14 Agustus 2024.

DENPASAR, Radarbali.id- Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang KUKM kembali melaksanakan penertiban Baliho, Spanduk dan Pamflet yang dipasang di fasilitas umum dan telah kadaluwarsa pada, Rabu 14 Agustus 2024.

Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya berkelanjutan untuk menciptakan kenyamanan serta menjaga ketertiban di Kota Denpasar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban kali ini menyasar beberapa titik di wilayah Kota Denpasar.

Yakni kawasan Jl. Nangka, Jl. Kamboja, Jl. Suli, Jl. Gatsu Timur, Simpang Tohpati, dan Jl. WR. Supratman. Dari hasil penertiban tersebut, pihaknya berhasil menurunkan 11 spanduk, 79 pamflet, 26 banner, dan 12 baliho yang terpasang tanpa izin dan kadaluwarsa.

Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa pemasangan spanduk, pamflet, banner, dan baliho tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

 ”Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keindahan wajah Kota Denpasar. Penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra. ***

Editor : Made Dwija Putera
#satpol pp kota denpasar #fasilitas umum #penertiban baliho #kedaluwarsa