DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Penanganan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GPHR) di Kota Denpasar menjadi salah satu perhatian dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Denpasar.
Sebelumnya, terdapat empat fasilitas kesehatan (faskes) sebagai Rabies Center di Kota Denpasar. Di antaranya UPTD. Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Timur; UPTD. Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan; UPTD. Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat; dan RSUD Wangaya Denpasar.
Kendati demikian, mulai tanggal (7/3) lalu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Nomor 400.7.9.3/229/Dikes, seluruh UPTD Puskesmas Dinkes Kecamatan se-Kota Denpasar dan RSUD Wangaya ditetapkan menjadi Rabies Center. Sehingga saat ini terdapat 12 Rabies Center di Kota Denpasar.
"(Tujuannya, red) untuk mempermudah dan meningkatkan akses layanan terhadap kasus GPHR dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit rabies di Kota Denpasar," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati.
Di antaranya di UPTD. Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Utara; UPTD. Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Utara; UPTD. Puskesmas III Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Utara; UPTD. Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Timur (Layanan 24 Jam); UPTD. Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Timur; dan UPTD. Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan
Kemudian di UPTD. Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan; UPTD. Puskesmas III Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan; UPTD. Puskesmas IV Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan (Layanan 24 Jam); UPTD. Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat; Puskesmas Pembantu Dauh Puri (Layanan 24 Jam); dan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Denpasar (Layanan 24 Jam).
Layanan yang diberikan di Rabies Center meliputi penanganan luka akibat GPHR, serta pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR). Bahkan dalam waktu dekat tahun anggaran 2025, pihaknya akan mengadakan VAR lagi sebanyak 10.000 vial.
"(Diharapkan, red) penanganan kasus GHPR menjadi lebih cepat dan dapat mencegah timbulnya korban jiwa akibat penyakit rabies," paparnya.***
Editor : M.Ridwan