DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung akan ditutup akhir tahun. Wali Kota Denpasar akan segera membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Pesanggaran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 38 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Denpasar masuk 12 kota pada perpres tersebut salah satu kota prioritas untuk pengembangan PLTSa.
Rencana Pemkot akan membangun PLTSa, karena sudah ada investor yang berminat lewat sounding market atau penjajakan pasar.
”Kami laporkan memang rencana sampah TPA Suwung akan ditutup tahun ini. Pertanyaan sampah dibuang kemana," kata Wali Kota IGN Jaya Negara saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Denpasar kemarin (16/6/2025).
Menurutnya, jika mengikuti Perpres 36/2025 penanganan sampah akan terealisasi sekitar 2 tahun mendatang. Sehingga Wali Kota memutar otak, karena penuntasan sampah sangat darurat.
Sehingga Jaya Negara memilih memperjuangkan Perpres 35/2018 yang sebelumnya dikeluarkan di zaman Joko Widodo.
"Maka kami perjuangkan sebelum Perpres 36 dilaksanakan. Kenapa mendorong Perpres 35 karena ada investor akan membangun di TPA Pesanggaran yang dimiliki 1,5 hektar," beber Jaya Negara.
Baca Juga: RERAINAN & ALA AYUNING DEWASA, SELASA (17/6/2025)
Selanjutnya di lahan 1,5 hektare dimiliki Pemkot Denpasar akan diperluas karena calon investor berjanji akan membeli lahan di dekat sana seluas 3 hektar.
Totalnya akan ada lahan 4,5 hektar ditambah lahan Akame yang tidak difungsikan, maka akan ada 5,5 hektare untuk pembangunan pengelolaan sampah menghasilkan listrik.
"Kami mendorong percepatan Perpres 35, kalau mengacu Perpres 36 itu membutuhkan waktu lama. Hanya di temesi sedangkan masyarakat menolak dan jalannya cukup kecil sekitar sana, sampah Denpasar sekitar 480 truk," ungkap Mantan Wakil Wali Kota Denpasar.
Baca Juga: JADWAL SALAT UNTUK DENPASAR DAN SEKITARNYA, SELASA (17/6/2025)
Jaya Negara mempertimbangkan kalau pengelolaan di Temesi biaya angkut sampah membengkak. Selain itu akan menyebabkan kemacetan juga karena jumlah truk sampah Denpasar 480.
Menindaklanjuti rencana itu, Pemkot juga telah bersurat ke Kementerian Koordinator Infrastruktur meminta persetujuan.
Sejatinya Jaya Negara meniru Kota Semarang juga melakukan langkah serupa mengikuti Perpres 35/2018 sebelum dicabut. Diharapkan sampah di Kota Denpasar dapat tertangani.
"Karena melihat potensi pendapatan yang semakin meningkat dan punya potensi menyelesaikan sampah,"paparnya.
Rencana Pemerintah Pusat menerbitkan Perpres 36 menyiapkan lahan 7 hektar yang akan dibangun di temesi, Gianyar. Untuk menunggu perpres itu jadi membutuhkan waktu lama sedangkan persoalan sampah harus segera ditangani.
"Denpasar menjadi 12 kota yang masuk di perpres 35 saya belajar dari Semarang. Pemerintah Kota Semarang tetap menindaklanjuti Perpres 35 agar bisa mengelola sampahnya dengan pihak ketiga,"imbuh Jaya Negara,
Pemkot Denpasar memohon persetujuan dengan Kemenko Infrastruktur supaya sama seperti pemkot Semarang diizinkan untuk pengelolaan sampah. Di samping itu sudah pihak ketiga yang akan siap menuntaskan sampah Denpasar.
Bahkan, akan berencana membeli lahan dekat sana untuk pengelolaan sampah. Harapan Jaya Negara dengan pengolahan sampah jadi listrik bisa dijual ke Indonesia Power.
"Indonesia Power dan PLN kan ada di sana. Maka kami berusaha berjuang disana karena kami ingin sampah telah selesai," ujarnya.
Klaimnya banyak investor yang tertarik setelah adanya penjajakan. Namun, tetap akan dilakukan lelang. Market sounding telah dilakukan dari Oktober 2024, sempat berhenti karena ada instruksi pengolahan sampah akan dikelola pusat melalui Danantara dengan Perpres 36.
"Kalau nunggu itu lama, karena Pemerintah Semarang berani mendahului Perpres 35 kenapa tidak mencoba itu dulu," tegasnya.
Disinggung dengan konsep tipping fee merupakan biaya yang dibayarkan kepada pengelola tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) untuk setiap ton sampah yang dibuang? Jaya Negara tidak masalah dengan tapping fee, karena jika diambil alih pusat, akan ada pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Tetap, kalau dengan pusat pun DAU kita akan dipotong sama saja. Kalau tapping fee langsung kami bayar " tandasnya.***
Editor : M.Ridwan