DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Bypass Ngurah Rai jadi sorotan karena berdiri di atas sungai.
Terlebih Pemerintah Provinsi Bali sedang memerangi pelanggar tata ruang lewat Panitia Khusus Tata, Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP).
Saat dihubungi Ketua Pansus TRAP I Made Supartha mengatakan, Balai Wilayah Sungai (BWS) yang punya kewenangan menindak. Namun, dari segi aturan tidak boleh ada bangunan di atas sungai. Jaraknya harus diatur sekitar 5 meter.
"BWS kami minta mendalami. Sungai berfungsi mengatasi banjir," ungkapnya saat dihubungi Minggu (2/11/2025).
Ia melihat dari gambar posisi SPBU berada di titik 0 sungai. Maka dari itu, Pansus TRAP akan mengecek dokumen perizinan melalui BWS."Kami akan cek izin BWS. Ini kepentingan air," beber politisi asal PDIP ini.
Sementara itu dihubungi Kepala Satker OP SDA Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida Made Denny menyatakan akan segera mengecek SPBU yang dimaksud karena diduga melanggar tata ruang membangun di atas sungai.
"Tak cek ke datanya nggih,"ungkap Denny saat dihubungi Minggu (2/11/2025).***
Editor : M.Ridwan