DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah Kota Denpasar tidak sanggup mengelola sampah jika tempat pemprosesan akhir (TPA) Suwung ditutup. Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara juga mengikuti langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025.
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan surat telah dikirim kementerian Lingkungan Hidup sekitar tiga hari lalu. Dek Agus-begitu sapaan Kadek Agus Arya Wibawa- menyatakan masih ada sisa sampah belum bisa dikelola Pemkot. Meski, telah memiliki pusat daur ulang (PDU), TPS3R maupun teba modern.
”Pengelolaan sampah berbasis sumber kemudian masih ada sisa sampah yang belum bisa kita kelola dari sumbernya yang harus kita buang ke TPA Suwung permohonan itu yang disampaikan langsung ke Kementerian LH,” jelas Dek Agus.
Hal itu diungkapkannya saat ditemui usai di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan Gubernur Bali, penandatanganan Perjanjian Kerja Sosial (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama(Kantor Gubernuran Provinsi Bali, (17/12).
Disampaikan, sampah di Kota Denpasar per hari sampai 700 ton. Jumlah sampah ke TPA Suwung sekitar 1.050 ton perhari. Terdiri dari sampah sungai rata-rata 25-30 ton perhari, sampah laut di Sanur, hingga sampah dari fasilitas umum. Politisi PDIP optimistis Menteri Lingkungan Hidup mendengarkan permohonan kedua kepala daerah tersebut.
“Kami optimis menunggu, kami optimalkan seperti yang sudah Pak Walikota sampaikan,” ujarnya.
Pemkot juga telah menyiapkan armada hampir 60 truk, jika ada tempat alternatif pembuangan sampah, mereka akan angkut di tempat alternatif itu.”Kami izin ke Kementerian LH,” tukasnya.
Dek Agus menilai, keputusan Gubernur menutup TPA Suwung sangat berat dijalani menutup TPA Suwung. Kendati aturan dari KLH tidak memperbolehkan membuka TPA baru.
“Karena aturan dari KLH tidak boleh membuka TPA baru meskipun punya lahan,” ungkapnya.***
Editor : M.Ridwan