DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Puluhan reklame yang bodong diberangus oleh Satpol PP Kota Denpasar. Demi wajah Kota Denpasar . Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban reklame, Selasa (13/1/2026).
Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar menyisir sejumlah ruas jalan protokol untuk menurunkan reklame yang melanggar.
Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengungkapkan, tindakan ini sesuai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Jenis reklame yang disasar baliho, spanduk, hingga pamflet yang dipasang serampangan di fasilitas umum sehingga merusak estetika kota.
Aparat lakukan penertiban di sejumlah titik padat aktivitas, mulai dari Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, hingga Jalan Arjuna.Kawasan ini kerap menjadi "langganan" pemasangan media promosi tanpa izin yang mengganggu kenyamanan publik.
Hasilnya petugas mengamankan puluhan atribut promosi. Terdiri dari, 2 buah baliho, 35 lembar pamflet, 25 buah banner, 29 lembar spanduk, serta satu buah umbul-umbul. Seluruh atribut tersebut langsung dicopot dan diangkut petugas ke markas.
Yudie Asmara menegaskan, penertiban ini bukan sekadar aksi represif, melainkan bentuk komitmen menjaga keselamatan pengguna jalan dan keindahan tata kota yang berwawasan budaya.
"Kami terus mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi aturan. Jangan asal pasang di fasilitas umum," tegasnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Satpol PP Kota Denpasar. Pemilik media reklame diharapkan melakukan klarifikasi, dipersilakan datang langsung dengan menunjukkan bukti kepemilikan serta dokumen perizinan yang sah.
Diharapkan juga kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga wajah kota yang tertib dan nyaman terus meningkat.***
Editor : M.Ridwan