DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Denpasar menyoroti kegaduhan yang terjadi di masyarakat terkait perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mulai berlaku pada Februari 2026.
Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dinilai berdampak langsung pada masyarakat setelah sejumlah warga dilaporkan kehilangan status PBI JK akibat perubahan data.
Kebijakan ini merujuk pada instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Implementasinya di lapangan memicu kebingungan dan keresahan, sementara pemerintah daerah harus menghadapi dampak sosial dari kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat.
Bidang Agitasi, Politik dan Propaganda DPC GMNI Denpasar, I Gede Arya Nata Wijaya, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada kegagalan pemerintah pusat memastikan kesiapan sistem pendataan sebelum kebijakan diberlakukan.
“Kementerian Sosial telah lalai memastikan validitas data PBI JK, dan kelalaian ini secara langsung merampas hak kesehatan masyarakat miskin," ujarnya dalam rilis yang diterima radarbali.jawapos.com.
Menurut GMNI Denpasar, pembaruan data yang tidak transparan, minim sosialisasi, serta mekanisme verifikasi yang berbelit menyebabkan warga yang masih layak justru terhapus dari daftar penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
DPC GMNI Denpasar mendesak pemerintah pusat untuk:
1. Membatalkan keberlakuan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026sampai verifikasi DTSEN yang sesuai realitas masyarakat rampung.
2. Menjamin mekanisme keberatan dan verifikasi ulang yang mudah dan cepat bagi warga yang kehilangan status PBI JK.
3. Memperbaiki sistem pendataan secara transparan dan akuntabel sebelum implementasi penuh di daerah.
4. Menghentikan praktik klarifikasi yang tidak menyentuh substansi masalah dan fokus pada pemulihan hak kesehatan masyarakat.
GMNI Denpasar menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini hingga masyarakat miskin kembali memperoleh jaminan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Editor : Rosihan Anwar