DENPASAR – Sidang perdana kasus dugaan penghasutan yang menyeret aktivis mahasiswa, Tomy Priatna Wiria, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/3/2026).
Dalam agenda pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa langsung melayangkan kritik tajam terhadap konstruksi hukum yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tomy, pengelola akun Instagram @balitidakdiam, didakwa melakukan penghasutan melalui unggahan flyer konsolidasi pada Agustus 2025.
Jaksa Eddy Arta Wijaya menyebut konten visual "kepala babi berseragam" dengan narasi “lawan kekerasan negara” memicu aksi unjuk rasa anarkis di depan Polda Bali dan Gedung DPRD Bali yang berujung perusakan fasilitas publik.
Pasal Berlapis yang Dipertanyakan
Tak tanggung-tanggung, JPU menjerat Tomy dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 247 KUHP tentang penghasutan, UU ITE, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal terakhir inilah yang memicu reaksi keras dari pengacara terdakwa, I Made "Ariel" Suardana.
"Ini bentuk perluasan pasal yang dipaksakan. Tidak ada kontak langsung atau peristiwa yang berkaitan dengan anak, tapi tiba-tiba dimasukkan UU Perlindungan Anak. Sangat berlebihan," tegas Ariel usai persidangan.
Upaya Penangguhan Penahanan
Selain persoalan substansi, Ariel menyoroti masa penahanan Tomy yang sudah berlangsung sejak Desember 2025. Ia menilai penahanan tersebut tidak mendesak karena objek perkara hanya berupa unggahan media sosial.
Pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan pada sidang pekan depan yang beragenda pembacaan eksepsi (keberatan).[*]
Editor : Hari Puspita