Sulitnya Lahan jadi Kendala Mewujudkan Koperasi Merah Putih di Denpasar, Incar Aset Nganggur, Ini yang Dilakukan Delapan

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 16:59 WIB
BERAT DI LAHAN: Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung saat peresmian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Badung. (ist/radarbali.id)
BERAT DI LAHAN: Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung saat peresmian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Badung. (ist/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com  – Realisasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Denpasar menghadapi tantangan berat. Aturan awal yang mewajibkan penyediaan lahan minimal 10 are (1.000 meter persegi) untuk pembangunan kantor menjadi kendala utama, mengingat sangat terbatasnya ketersediaan lahan di wilayah perkotaan seperti Denpasar.

Pembangunan koperasi ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat infrastruktur fisik berupa gerai, pergudangan, dan fasilitas penunjang. Namun, muncul informasi yang melegakan, adanya penurunan syarat luas minimal lahan dari 10 are menjadi 6 are namun belum ada surat keputusan.

"Pak Gubernur sempat hadir dalam launching percontohan KDKMP di Sembung. Untuk Denpasar sendiri belum ada data.  Memang soal lahan berdasarkan mekanisme Inpres 17, ada informasi perubahan syarat lahan yang awalnya 1.000 meter persegi (10 are) menjadi 6 are," ujar Kepala

Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Parama Dyaksa, saatdiwawancarai Rabu (27/5/2026).

Menyiasati kelangkaan lahan, Pemerintah Kota Denpasar mendorong
pemanfaatan aset-aset daerah yang telantar atau tidak terpakai.
Sebagai contoh, Kelurahan Pemecutan berencana memanfaatkan Terminal Tegal yang sudah lama pasif untuk dijadikan kantor koperasi. "Itu statusnya bukan lahan kosong, melainkan aset yang sudah lama tidak terpakai," tambah Parama Dyaksa.

Langkah berbeda diambil oleh Desa Tegal Arum yang menunjukkan progres lebih cepat dengan memilih opsi menyewa gedung demi menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo ini. Sementara itu, desa dan kelurahan lain di Denpasar masih terus berjuang mencari jalan keluar.

Sejauh ini, tercatat ada delapan desa/kelurahan yang telah mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar untuk meminjam lahan milik pemerintah daerah dengan luas yang bervariasi.

"Hasilnya, satu titik di Kelurahan Sesetan dipastikan ditolak oleh
pihak pengelola karena lahan yang disasar ternyata milik RSUP Prof.
Ngoerah. Untuk pengajuan di titik lainnya, saat ini masih menunggu
rekomendasi apakah bisa digunakan atau tidak," jelasnya.

Pemerintah Kota Denpasar berharap Kementerian Koperasi melalui PT Agrinas dapat melanjutkan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih untuk tahap kedua dan seterusnya. Selain itu, regulasi mengenai luasan lahan diharapkan bisa lebih fleksibel, khususnya bagi daerah perkotaan.

"Jarak antara satu desa dengan desa lainnya di Denpasar ini tidak
terlalu jauh. Harapan kami, lahan seluas satu atau dua are saja sudah
bisa diizinkan untuk digunakan," harapnya.

Hambatan pemenuhan lahan ini nyatanya tidak hanya terjadi di Denpasar, melainkan merata di berbagai wilayah perkotaan di Indonesia. Dari total 38 provinsi, saat ini baru ada 1.061 KDKMP yang benar-benar siap beroperasi.

Padahal, KDKMP diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi dan kedaulatan pangan berbasis desa, yang berfungsi sebagai pusat layanan ekonomi rakyat mulai dari penyediaan pupuk hingga penyerapan hasil panen.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster
mengungkapkan, target  percepatan operasional koperasi ini. Saat
menghadiri peresmian serentak KDKMP nasional pada Sabtu (16/5) lalu, Koster menargetkan jumlah KDKMP yang siap beroperasi di Bali bisa melonjak tajam dari yang saat ini baru 38 unit menjadi 120 unit pada bulan Juli mendatang.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Kendala Lahan kota denpasar Koperasi Merah Putih