Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Viral Anak Disabilitas Jadi Jukir Serep di Tempat Berisiko, Perumda BPS Beri Sanksi Jukir Resmi

Adrian Suwanto • Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:03 WIB
HARUSNYA BUKAN DI KAWASAN BERISIKO KECELAKAAN:Penyandang disabilitas ini dipekerjakan sebagai juru parkir di kawasan badan Jalan Lapangan Puputan Badung . (Adrian Suwanto/Radar Bali)
HARUSNYA BUKAN DI KAWASAN BERISIKO KECELAKAAN:Penyandang disabilitas ini dipekerjakan sebagai juru parkir di kawasan badan Jalan Lapangan Puputan Badung . (Adrian Suwanto/Radar Bali)

Media sosial (medsos) dihebohkan dengan kabar seorang anak penyandang disabilitas yang dipekerjakan sebagai juru parkir (jukir) serep tak resmi di kawasan badan jalan Lapangan Puputan Badung pada Jumat (29/5/2026).

KONDISI  ini memicu keprihatinan mendalam dari warga Denpasar karena dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa anak tersebut di tengah padatnya arus lalu lintas.

Baca Juga: Pedagang Pasar Senggol Direlokasi, Dishub Tabanan Keluarkan Jurus Rekayasa Lalu Lintas dan Siapkan Kantong Parkir

Mirisnya, anak disabilitas tersebut dibekali karcis parkir resmi namun bekerja tanpa seragam. Berdasarkan penuturan salah seorang jukir resmi di sekitar Lapangan Puputan, anak tersebut ternyata dipekerjakan oleh temannya sesama jukir yang bertugas di lokasi yang sama.

Baca Juga: Pembunuh Jukir di Taman Pancing Divonis 19,5 Tahun, Ini Alasan Hakim Tak Beri Keringanan Hukuman

"Anak ini sering jadi jukir di seberang Markas Kodam IX/Udayana, biasanya hanya pagi hari. Ada teman jukir yang mempekerjakannya dan memberikan karcis resmi. Banyak warga yang iba lalu memberi uang lebih, tapi masalahnya ini jalanan padat, sangat berbahaya kalau nanti diserempet kendaraan lain karena ketidaksigapannya," ketus seorang jukir yang enggan dimadu namanya.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, langsung angkat bicara.

Berdasarkan pengecekan petugas lapangan, anak disabilitas tersebut merupakan jukir serep yang ditempatkan oleh jukir resmi bernama I Wayan Merta Dana.

"Penempatan jukir serep oleh I Wayan Merta Dana ini dilakukan tanpa sepengetahuan Koordinator Wilayah (Korwil) pengelolaan parkir wilayah barat. Yang bersangkutan mengaku menugaskan anak tersebut karena dirinya sedang sakit, dan kebetulan anak disabilitas itu memohon pekerjaan untuk mencari penghasilan," jelas Putrawan.

Begitu menerima laporan, Perumda BPS langsung bergerak cepat memanggil dan menjatuhkan sanksi tegas kepada I Wayan Merta Dana karena melanggar SOP penempatan petugas.

Putrawan menegaskan, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lansia dan Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perumda BPS sebenarnya berkomitmen memberdayakan warga lansia dan disabilitas sebagai jukir. Namun, penempatannya harus di tempat khusus yang aman, bukan di lokasi rawan yang mengancam keselamatan. [*]

Editor : Hari Puspita
#viral #disabilitas #jukir #Lapangan Puputan Badung