Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hirup Udara Bebas, Sembilan Napi dari Lapas Tabanan tetap Diawasi Ketat Petugas

Donny Tabelak • Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:10 WIB
Sembilan warga binaan Lapas Tabanan yang mendapat program asimilasi. (ist)
Sembilan warga binaan Lapas Tabanan yang mendapat program asimilasi. (ist)
TABANAN– Sedikitnya sembilan orang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Tabanan kembali menghirup udara bebas. Mereka bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pembebasan warga binaan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor: M.HH.186.PK.05.09. Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakukan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.  Kesembilan napi ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Tabanan, I Wayan Sadiasa menyebut sembilan warga binaan yang mendapatkan program asimilasi ini, dua di antaranya mendapat program pembebasan bersyarat (PB).

Sisanya tujuh orang lainnya mendapat program asimilasi di rumah akibat adanya perpanjangan batas waktu.“Kalau dua orang mendapat PD bisa langsung bebas, sedangkan tujuh orang warga binaan tidak langsung bebas masih menunggu SK atau surat bebas dari Kemenkumham,” kata Sudiasa saat dihubungi, Jumat (13/1).

Dia melanjutkan, sembilan orang napi yang mendapat asimilasi dengan kasus berbeda. Mulai dari kasus penipuan, kasus narkotika dan kasus lainnya.

Sebelum mereka dibebaskan, lanjutnya, sembilan warga binaan ini telah diberikan pengarahan terlebih dahulu. Warga binaan yang mendapat asimilasi ini harus tetap mengikuti aturan, karena masih mendapat pengawasan ketat dari Bapas.

“Kami juga mengingatkan selama berkumpul bersama keluarga agar lebih berhati-hati dalam bertindak di luar lapas. Kami minta tidak mengulangi tindak pidana. Jika terbukti asimilasi bisa dicabut,” tegasnya.

Ditambahkan Sudiasa, program asimilasi ini sejatinya mengurangi overload jumlah penghuni Lapas di Tabanan, karena asimilasi rumahan ini satu-satu jalan keluar mengurangi over krodit di Lapas Tabanan. “Saat ini jumlah napi Lapas Tabanan 184 orang, sedangkan kapasitas ideal dari Lapas Tabanan hanya 47 orang. Artinya dua kali overload jumlah tahanan,” pungkasnya. (uli)

  Editor : Donny Tabelak
#napi #kemenkumham #asimilasi #warga binaan #lapas tabanan