Mengacu data yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Bali, pada tahun 2022 lalu, piutang pajak sektor PBB P2 menyentuh angka Rp 89,87 miliar. Sementara pada tahun 2023 ini, piutang sektor PBB P2 meningkat menjadi Rp 95,9 miliar. Itu berarti ada peningkatan piutang sebanyak Rp 6,03 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengakui, tak menampik adanya peningkatan piutang pajak daerah. Alasannnya masyarakat tak mampu membayar pajak karena nominalnya yang terlalu tinggi. Kenaikan nominal itu dipicu penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku papda tahun 2019 lalu.
Ia mengkalaim telah telah mengkaji kondisi tersebut. Solusinya pemerintah akan menurunkan nominal pajak PBB P2 melalui penurunan NJOP. Hal itu akan disesuaikan kembali pada tahun ini.
“Kebetulan tahun ini kita melakukan pembaharuan Perda terkait Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) yang di dalamnya diatur masalah pajak dan retribusi. Nanti akan dirancang juga berkenaan PBB P2 secara teknis akan dikaji lebih dalam,” ujar Sugiartha saat ditemui di ruang kerjanya sore kemarin.
Ia mengaku sudah membuat kajian terkait penyesuaian besaran NJOP. Menurutnya ada beberapa alternatif yang disiapkan. Namun ia menolak menyampaikan opsi-opsi itu. Alasannya ia belum menyampaikan kajian itu kepada Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Selain itu penentuan opsi itu akan dibahas bersama dengan DPRD Buleleng.
“Ada beberapa alternatif yang disapkan. Kami akan uji publik juga. Penyesuaian itu sangat mungkin dilakukan, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Terpisah Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mendesak pemerintah segera menyesuaikan NJOP, sehingga nominal pajak sektor PBB P2 bisa turun. Menurutnya kebijakan penyesuaian NJOP yang diberlakukan pada 2019 lalu sangat memberatkan masyarakat. Dampaknya masyarakat juga tidak mampu membayar pajak.
“Percuma NJOP naik, tapi akhirnya masyarakat tidak mampu membayar pajak. Kalau dibiarkan, piutangnya pasti naik terus. Nanti target pendapatan daerah malah tidak tercapai,” katanya.
Pria asal Desa Tejakula itu meminta agar pemerintah memprioritaskan penyelesaian masalah tersebut. Sebab hal itu sudah dibiarkan berlarut-larut selama empat tahun terakhir.
“Sah-sah saja ada kenaikan. Tapi jangan sampai mencekik masyarakat, sampai tidak mampu bayar pajak. Pemerintah harus bisa ambil jalan tengah. Kami juga mendesak agar tarif pajak untuk lahan pertanian diturunkan serendah-rendahnya, bahkan kalau bisa lahan pertanian aktif dinolkan saja,” tukasnya. [eka prasetya/radar bali]
Editor : Hari Puspita