Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cek Fakta! Iklan Rokok Bebas Bertebaran di Area Publik, Perokok Anak dan Remaja Cenderung Meningkat

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 14 September 2023 | 01:45 WIB
TERANG-TERANGAN: Iklan sebuah produk rokok ternama di Indonesia di pancang di area terbuka kawasan jalan Patih Jelantik Legian, Kuta, Badung.
TERANG-TERANGAN: Iklan sebuah produk rokok ternama di Indonesia di pancang di area terbuka kawasan jalan Patih Jelantik Legian, Kuta, Badung.

DENPASAR,radarbali.id – Setelah sekian lama iklan rokok tiarap akibat kerasnya kampanye anti rokok, kini iklan rokok (cigarette)  di luar ruang marak kembali. Padahal sudah jelas, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.18.440/2488/Kesmas/Diskes Tahun 2023, tentang Pelarangan Iklan Rokok Luar Ruang. 

Di Kota Denpasar dan Badung dapat ditemukan bertebaran iklan rokok di beberapa titik strategis keramaian. Baik dalam bentuk baliho maupun billboard.

Salah satunya iklan Rokok di kawasan jalan Patih Jelantik legian, Kuta, dan di perempatan Lukluk, Mengwi, Badung, terang-terangan terpancang. Bahkan memasang banderol produk rokok milik raksasa tembakau dunia.

 Baca Juga: Bea Cukai Bakar Barang Bukti Senilai Rp 3,4 Miliar, Dominan Rokok Ilegal

Fakta ini ditakutkan meningkatnya jumlah perokok pemula dan perokok anak-anak yang jumlahnya mengkhawatirkan. 

Pemerintah Indonesia menargetkan menurunkan prevalensi perokok anak pada  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen dan optimalisasi implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

RUANG PUBLIK: Sebuah billboard berisi iklan produk rokok terpasang besar di perempatan Lukluk Mengwi, Badung.
RUANG PUBLIK: Sebuah billboard berisi iklan produk rokok terpasang besar di perempatan Lukluk Mengwi, Badung.

Sementara di Bali cukup tinggi,  dari data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) nasional antara tahun 2013 dan 2018; prevalensi perokok pemula (usia muda) antara umur 10-19 tahun meningkat dengan signifikan. Dan di Bali juga terjadi peningkatan pada kelompok umur 10-14 th dari 0.2 persen menjadi 0.67 persen  dan pada kelompok umur 14-19 tahun  dari 8.2 persen menjadi 9.8 persen. 

 Baca Juga: Nah! Rokok Bodong Marak di Karangasem, Satpol PP dan Bea Cukai Gencar Razia

"Target pencapaian penurunan perokok renaja sesuai RPJMN 2024 yang di target menurun di  tahun  2024  dari sebesar 9.4 persen menjadi 8.7 persen akan sulit terealisasi.  Di satu sisi komitmen pemerintah daerah provini melalui SE pelarangan iklan luar ruang belum terimplementasi dengan baik di kab kota baik dalam aturan kebijakan maupun implementasinya," keluh Penasihat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Bali, I Made  Kerta Duana saat diwawancarai radarbali.id (14/9). 

Kehawatiran ini terlihat dengan makin berjamurnya iklan-iklan yang diyakini tidak berizin serta tidak berkontribusi pajak yg marak di beberapa kabupaten/ kota di Bali.  Kerta Duana berharap sinergi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota  dalam penegakan larangan iklan sebagai salah satu upaya mencegah pengenalan rokok pada anak dan remaja secara dini serta pelibatan pihak terkait khususnya Satpol PP  dan pihak lainnya dalam penegakan aturaan tersebut. 

Meski masih ada pelanggaran, Duana mengapresiasi tindak lanjut Pemerintah Bali dan pemerintah kota/kabupaten dengan mengeluarkan surat edaran yang sama dan peraturan bupati. 

 Baca Juga: Satpol PP Rajin Memberangus, Baliho Iklan Rokok di Klungkung Seperti Tak Kenal Habis

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Darmadi mengatakan, berdasar SE tidak boleh ada pemasangan iklan rokok. Kemungkinan yang terpasang tidak mengantongi izin. 

"Iklan reklame di luar ruang itu murni bagian pendapatan dan perizinannya oleh kabupaten/kota," ujarnya   

Ia menanyakan apakah juga surat edaran  itu diatur dalam ketentuan perizinan tertentu oleh daerah. Kalau itu diatur ya konsisten harus dilarang dan diterbitkan. "Jangan-jangan tidak. Apalagi ya harusnya sudah bisa di berangus," tukasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#billboard #baner #iklan rokok #larangan iklan rokok #se gubernur bali #baliho