DENPASAR,radarbali.id – Setelah sekian lama iklan rokok tiarap akibat kerasnya kampanye anti rokok, kini iklan rokok (cigarette) di luar ruang marak kembali. Padahal sudah jelas, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.18.440/2488/Kesmas/Diskes Tahun 2023, tentang Pelarangan Iklan Rokok Luar Ruang.
Di Kota Denpasar dan Badung dapat ditemukan bertebaran iklan rokok di beberapa titik strategis keramaian. Baik dalam bentuk baliho maupun billboard.
Salah satunya iklan Rokok di kawasan jalan Patih Jelantik legian, Kuta, dan di perempatan Lukluk, Mengwi, Badung, terang-terangan terpancang. Bahkan memasang banderol produk rokok milik raksasa tembakau dunia.
Baca Juga: Bea Cukai Bakar Barang Bukti Senilai Rp 3,4 Miliar, Dominan Rokok Ilegal
Fakta ini ditakutkan meningkatnya jumlah perokok pemula dan perokok anak-anak yang jumlahnya mengkhawatirkan.
Pemerintah Indonesia menargetkan menurunkan prevalensi perokok anak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen dan optimalisasi implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sementara di Bali cukup tinggi, dari data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) nasional antara tahun 2013 dan 2018; prevalensi perokok pemula (usia muda) antara umur 10-19 tahun meningkat dengan signifikan. Dan di Bali juga terjadi peningkatan pada kelompok umur 10-14 th dari 0.2 persen menjadi 0.67 persen dan pada kelompok umur 14-19 tahun dari 8.2 persen menjadi 9.8 persen.
Baca Juga: Nah! Rokok Bodong Marak di Karangasem, Satpol PP dan Bea Cukai Gencar Razia
"Target pencapaian penurunan perokok renaja sesuai RPJMN 2024 yang di target menurun di tahun 2024 dari sebesar 9.4 persen menjadi 8.7 persen akan sulit terealisasi. Di satu sisi komitmen pemerintah daerah provini melalui SE pelarangan iklan luar ruang belum terimplementasi dengan baik di kab kota baik dalam aturan kebijakan maupun implementasinya," keluh Penasihat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Bali, I Made Kerta Duana saat diwawancarai radarbali.id (14/9).
Kehawatiran ini terlihat dengan makin berjamurnya iklan-iklan yang diyakini tidak berizin serta tidak berkontribusi pajak yg marak di beberapa kabupaten/ kota di Bali. Kerta Duana berharap sinergi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penegakan larangan iklan sebagai salah satu upaya mencegah pengenalan rokok pada anak dan remaja secara dini serta pelibatan pihak terkait khususnya Satpol PP dan pihak lainnya dalam penegakan aturaan tersebut.
Meski masih ada pelanggaran, Duana mengapresiasi tindak lanjut Pemerintah Bali dan pemerintah kota/kabupaten dengan mengeluarkan surat edaran yang sama dan peraturan bupati.
Baca Juga: Satpol PP Rajin Memberangus, Baliho Iklan Rokok di Klungkung Seperti Tak Kenal Habis
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Darmadi mengatakan, berdasar SE tidak boleh ada pemasangan iklan rokok. Kemungkinan yang terpasang tidak mengantongi izin.
"Iklan reklame di luar ruang itu murni bagian pendapatan dan perizinannya oleh kabupaten/kota," ujarnya
Ia menanyakan apakah juga surat edaran itu diatur dalam ketentuan perizinan tertentu oleh daerah. Kalau itu diatur ya konsisten harus dilarang dan diterbitkan. "Jangan-jangan tidak. Apalagi ya harusnya sudah bisa di berangus," tukasnya.***
Editor : M.Ridwan