Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

WADUH! Ratusan Ribu Kendaraan Bermotor Nunggak Pajak, Ini yang Dilakukan Pemprov Bali

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 1 November 2024 | 13:58 WIB
TINGKATKAN PENDAPATAN:  Pemprov Bali kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan
TINGKATKAN PENDAPATAN: Pemprov Bali kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan

DENPASAR, radarbali.id Meski sudah mencapai target,  Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali memberlakukan  program relaksasi pajak kendaraan berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 1 November hingga 20 Desember 2024.

Program ini diadakan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Bali yang telah memanfaatkan relaksasi serupa pada bulan September lalu.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha menyampaikan,  relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

”Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini," ucap I Made Santha pada Kamis (31/10) di Kantor Bapenda Bali, saat Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.

Berdasar data Bapenda Bali hingga akhir Oktober 2024 tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82 persen  berupa kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari.

”Untuk memberikan kemudahan, Bapenda Bali juga memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi. Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftaran adalah 13 Desember 2024,”jelasnya

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB, relaksasi ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, menyatakan tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini.

Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember 2024 ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.***

Editor : M.Ridwan
#pajak kendaraan bermotor #pemprov bali #pemutihan pajak #bapenda #denda pajak #Penghapusan #bali #relaksasi