Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gelombang PHK Massal 2025: Sritex, Yamaha, Sanken, Tokai, KFC. Ini Uang Pesangon Buruh Sritex

Dhian Harnia Patrawati • Sabtu, 1 Maret 2025 | 19:10 WIB

TAMAT - Kantor PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.
TAMAT - Kantor PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.

RADAR BALI - Industri manufaktur di Indonesia kembali berduka.

Salah satu raksasa tekstil nasional PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya mulai hari ini, 1 Maret 2025.

Keputusan pahit ini diambil setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa industri tekstil telah mengalami tekanan berat dalam beberapa waktu terakhir.

Krisis keuangan perusahaan yang berkepanjangan, kekurangan bahan baku, dan tekanan ekonomi global membuat perusahaan tidak mampu melanjutkan operasionalnya.

"Keputusan untuk efisiensi ini didasarkan pada pertimbangan bisnis, bukan karena kami ingin bangkrut," ujar Iwan.

Keputusan pailit tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10.665 karyawan.

PHK efektif berlaku sejak 26 Februari 2025.

Jumlah Pesangon Karyawan Sritex

Pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim manfaat uang tunai hingga 60 persen dari gaji per bulan selama enam bulan.

Manfaat uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji/upah, untuk paling lama maksimal enam bulan. 

Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) akan memfasilitasi setiap karyawan PT Sritex yang terkena PHK agar mendapatkan JKP.

JKP akan diupayakan selesai sebelum lebaran.

Nominal upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi ketentuan, yaitu maksimal Rp5.000.000.

Gelombang PHK di Sektor Lain:

Sritex bukan satu-satunya perusahaan yang melakukan PHK massal di Indonesia pada tahun 2025.

Tekanan ekonomi dan perubahan pasar global turut berdampak pada sektor lain, diantaranya:

PT Yamaha Musik Indonesia

Perusahaan ini melakukan PHK terhadap 1.100 karyawan di dua pabrik di Bekasi dan Pulo Gadung, Jakarta. 

Alasan PHK disebut-sebut terkait relokasi produksi alat musik ke Jepang dan China.

PT Sanken Indonesia

Perusahaan elektronik ini berencana menghentikan operasional pada Juni 2025.

Alasan penutupan pabrik adalah perubahan fokus bisnis dari produksi alat-alat elektronika menjadi semi konduktor. 

Sebanyak 459 pekerja yang akan di PHK melakukan perundingan terkait ganti rugi.

Tokai Kagu Indonesia

Produsen alat musik ini juga berencana memindahkan basis produksinya ke negara asal. 

KFC

Serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa menentang PHK di PT Fastfood Indonesia (KFC) pada Kamis, 27 Februari 2025. Mereka menentang PHK terhadap 11 karyawan KFC di gerai Basuki Rahmat, Surabaya. 

Hingga September 2024, KFC telah melakukan PHK terhadap lebih dari 2.700 pekerja di seluruh Indonesia.

KFC juga menutup 47 gerai imbas sepinya penjualan. Perusahaan beralasan merugi sehingga memberikan pesangon setengah dari ketentuan pemerintah.  

Faktor-faktor Pendorong PHK Massal:

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pembatasan subsidi pemerintah.
Kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Perubahan kondisi pasar global.
Perubahan teknologi. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#KURATOR #UU Ciptaker #pesangon buruh #pesangon sesuai uu cipta kerja #pesangon karyawan PHK #Omnibus Law #Sritex PHK #sritex pailit #sritex bertahan saat pandemi #pesangon karyawan terkena phk dalam perppu ciptaker #Sritex bangkrut #Sritex #sritex ajukan kasasi