BULELENG, RadarBali.id – Kondisi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng terungkap memprihatinkan.
Dari total 196 LPD yang tercatat, sebanyak 115 lembaga dikategorikan dalam kondisi cukup, kurang, hingga tidak sehat, bahkan ada yang sudah berhenti beroperasi. Jumlah LPD yang sakit ini jauh melebihi 81 LPD yang tergolong sehat.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama tim pelaksana dari Undiksha pada Rabu (5/11/2025) di Kantor Camat Sawan.
Sekretaris Brida Buleleng, I Ketut Wika, mengatakan bahwa temuan ini menunjukkan perlunya kajian mendalam untuk mencari akar permasalahan yang menyebabkan menurunnya kinerja LPD.
Empat Faktor Utama Penyebab Kejatuhan LPD
Berdasarkan pengumpulan data sementara, I Ketut Wika merangkum beberapa faktor utama yang menjadi pemicu penurunan kinerja hingga matinya sejumlah LPD:
- Keterbatasan SDM: Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola lembaga keuangan.
- Lemahnya Manajemen: Tata kelola yang kurang profesional dan rentan terhadap kesalahan.
- Kendala Hukum: Masalah yang berkaitan dengan legalitas dan kekuatan hukum pinjaman.
- Kesalahan Pengelolaan Usaha: Strategi bisnis dan manajemen risiko yang tidak tepat.
Kredit Fiktif Hingga Sanksi Adat yang Tak Bertaring
Lebih lanjut, FGD juga menyingkap permasalahan spesifik yang dihadapi LPD di lapangan. Kredit macet dan lemahnya pengawasan internal menjadi isu klasik yang diperparah oleh ketidakdisiplinan masyarakat dalam membayar pinjaman.
Beragam Kasus yang Muncul di LPD
- Jaminan Pinjaman Lemah: Penggunaan sertifikat tanah, BPKB, hingga kartu deposito sebagai jaminan pinjaman, namun tidak diikat secara hukum oleh notaris.
- Kriminalisasi: Karyawan LPD terlibat dalam kasus kredit fiktif dan penyalahgunaan dana yang berujung pada proses pidana dan tidak dapat diselesaikan secara adat.
- Pararem Kosong: Tidak semua desa adat memiliki pararem (aturan adat) yang secara khusus mengatur tata kelola LPD.
"Peserta juga menyoroti kurang efektifnya sanksi adat, sebab masyarakat tidak takut lagi terhadap sanksi sosial," tambah Wika.
Oleh karena itu, muncul usulan agar Pemerintah Desa Adat membentuk pararem khusus yang mengatur tata kelola serta sanksi yang lebih kuat bagi pelanggar di LPD, sehingga ada dasar hukum yang kokoh dalam bertindak.
Hasil kajian ini nantinya akan menjadi rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memperkuat keberlanjutan LPD sebagai pilar penting ekonomi masyarakat desa adat.[*]
Editor : Hari Puspita