Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Skandal Pembunuhan Kacab BRI Jadi Pemicu, OJK Perketat Aturan Tutup Rekening Dormant

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 19 November 2025 | 22:17 WIB
PINJOL: Ilustrasi pinjaman online yang menggurita di ranah media sosial. Data OJK, guru paling banyak jadi korban.
PINJOL: Ilustrasi pinjaman online yang menggurita di ranah media sosial. Data OJK, guru paling banyak jadi korban.

RADAR BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru untuk menstandardisasi dan memperkuat tata kelola rekening bank.

Aturan tersebut diputuskan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Aturan ini secara resmi menetapkan bahwa rekening bank dapat dikategorikan sebagai rekening dormant atau menganggur adalah jika tidak digunakan untuk aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama periode 5 tahun atau 1.800 hari.

POJK 24/2025 secara rinci juga memperjelas klasifikasi status rekening, di mana rekening aktif didefinisikan sebagai rekening yang masih memiliki aktivitas.

Sementara rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 360 hari akan dikategorikan sebagai rekening tidak aktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan agar pengelolaan rekening dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik.

Hal itu untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah serta mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan.

Rekening dormant telah menjadi target utama sindikat kejahatan karena kurangnya pengawasan transaksi dibandingkan rekening aktif.

Salah satu kasus terbesar yang menunjukkan urgensi regulasi ini adalah pembongkaran sindikat pembobolan rekening dormant oleh Bareskrim Polri dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.

Yang lebih mengkhawatirkan, kasus ini bahkan terkait dengan kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta.

Motif di balik kejahatan keji tersebut adalah upaya sindikat untuk memaksa korban memindahkan dana dari rekening dormant bersaldo besar (sekitar Rp60-70 miliar) ke rekening penampungan.

Kejahatan tersebut lazimnya melibatkan oknum internal bank untuk melakukan otorisasi pemindahan isi rekening dormant ke rekening penampung. 

OJK juga mencatat penggunaan rekening dormant untuk aktivitas kejahatan lain seperti judi online dan scam.

Status, Dampak, dan Klaim Dana

Meskipun berstatus dormant, POJK ini menegaskan bahwa dana di dalam rekening tetap sepenuhnya milik nasabah dan tidak dapat menjadi aset atau penerimaan bank.

Sebagai konsekuensinya, semua aktivitas transaksi pada rekening dormant akan diblokir sementara.

Beberapa dampak yang mungkin timbul antara lain pemblokiran transaksi debit dan kredit, potensi pengenaan biaya pemeliharaan oleh bank yang dapat mengurangi saldo, hingga risiko penutupan permanen jika dibiarkan terlalu lama.

Apabila rekening ditutup permanen, sisa saldo akan disalurkan ke rekening penampungan dan tetap dapat diklaim kembali oleh nasabah.

POJK mewajibkan bank mengelola rekening Giro dan Tabungan yang berstatus dormant hingga batas waktu 30 tahun.

Setelah melewati batas waktu tersebut, bank baru dapat melakukan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Pengaktifan Kembali

Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant dan dapat digunakan untuk transaksi, nasabah harus mengikuti prosedur reaktivasi.

Nasabah wajib datang langsung ke kantor cabang bank tempat rekening dibuka dengan membawa dokumen identitas yang sah untuk verifikasi data dan reaktivasi.

Setelah proses aktivasi berhasil dan sesuai prosedur bank, nasabah disarankan melakukan transaksi kecil, seperti setor tunai, untuk memastikan rekening kembali aktif sepenuhnya.

Dengan adanya aturan ini, OJK juga menekankan agar bank memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan yang baik.

Selain itu, perbankan diwajibkan mempermudah nasabah yang ingin melakukan pengaktifan kembali atau penutupan rekening, baik melalui kantor bank maupun layanan digital.

Bank juga didorong untuk semakin transparan terkait status rekening aktif, tidak aktif, dan dormant.***

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #rekening dormant #bca #badung #Ilham Pradipta Kepala Cabang BRI Cempaka Putih #bank #polda metro jaya #bni #Penutupan rekening Rp 0 #jembrana #ojk #Kacab BRI Cempaka Putih #Ilham Pradipta #mandiri #otoritas jasa keuangan #Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih #bali #bareskrim #pencairan #bri