DENPASAR, radarbali.jawapos.com– Tren pembayaran non-tunai atau cashless semakin populer di Kota Denpasar. Metode pembayaran digital seperti QR Indonesian Standard (QRIS), dompet digital, hingga transfer perbankan kini menjadi pilihan utama masyarakat, khususnya kalangan anak muda.
Fenomena ini berdampak pada sejumlah kafe dan kedai kopi di Denpasar yang mulai menolak pembayaran tunai.
Salah satu kafe di kawasan Denpasar Selatan secara terang-terangan mencantumkan pengumuman, “No Cash Payment” di area kasir.
Pihak kafe menyatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari risiko peredaran uang palsu.
”Kami tidak menerima uang cash karena kami menerima informasi banyak peredaran uang palsu,” kata seorang sumber dari pihak kafe yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai Jawa Pos Radar Bali.
Menurut sumber tersebut, pihak pengelola kafe menilai transaksi non-tunai lebih aman dan efisien, baik bagi karyawan maupun manajemen. Selain itu, metode pembayaran digital dinilai meminimalkan kesalahan hitung serta potensi kerugian akibat uang palsu.
Fenomena penolakan pembayaran tunai ini menjadi perhatian publik, terutama setelah viralnya video seorang nenek yang ditolak saat hendak membayar secara tunai di sebuah toko roti. Video tersebut memicu kecaman warganet karena pihak toko menyebut hanya menerima pembayaran non-tunai.
Meski tren cashless kian meningkat, kebijakan menolak pembayaran tunai secara sepihak berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan setiap orang wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia, kecuali ada keraguan atas keaslian uang yang digunakan. Pasal 33 ayat (2) menyatakan:
”Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”
Baca Juga: Terjerat Fee Proyek & CSR, Wali Kota Madiun Ditangkap KPK
Sementara itu, Pasal 33 ayat (1) menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran.
”Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” bunyi ketentuan tersebut, dikutip Senin (19/1).
Bank Indonesia menegaskan bahwa meski sistem pembayaran non-tunai sah digunakan, uang tunai rupiah tetap merupakan alat pembayaran resmi yang wajib diterima sepanjang tidak ada keraguan atas keasliannya. Penolakan tanpa alasan yang sah dianggap bertentangan dengan peraturan.
Baca Juga: Tol Gilimanuk-Mengwi: Penlok Berakhir 7 Maret 2026, Proyek Mulai dari Nol
Menanggapi maraknya kafe cashless dan kekhawatiran uang palsu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyatakan masih akan mengecek laporan resmi terkait peredaran uang palsu di wilayah Bali. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan akan melihat data terlebih dahulu. ”Nanti kami cek dulu apakah ada laporannya ya,” ujar Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (19/1).
”Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, agar segera melaporkannya ke kepolisian setempat,” tegas Ariasandy, Senin (19/1).
Ia menambahkan, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan darurat Polri 110, yang aktif selama 24 jam. Ariasandy menekankan masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu panik berlebihan. Polda Bali juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menekan potensi peredaran uang palsu.
Fenomena kafe cashless ini mencerminkan transformasi digital yang kian pesat di Denpasar. Namun, aparat kepolisian dan Bank Indonesia mengingatkan agar kebijakan usaha tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat, agar tidak menimbulkan keresahan baru.***
Editor : M.Ridwan