TABANAN, Radarbali.id – Tokoh properti Bali yang juga Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Bali periode 2020–2024, I Gede Suardita melihat proyeksi properti, khususnya perumahan di tahun 2026 kondisinya tidak jauh berbeda dengan 2025. Menurut Suardita, secara umum kondisi pasar properti pada 2026 diprediksi relatif stabil.
Namun demikian, Suardita menyoroti tumpang tindih regulasi antara pemerintah daerah dengan pusat. Selain itu, regulasi juga terus berubah-ubah setiap waktu. Hal itu cukup mengganggu pergerakan pengembang.
”Tumpang tindih aturan dan regulasi yang berubah-ubah itu lumayan mengganggu,” ujar Suardita diwawancarai di kantornya, Jumat (23/1/2026).
Diakui Suardita, permintaan perumahan di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita) masih tinggi. Hanya saja bahan baku seperti lahan semakin terbatas, sementara harganya terus naik. Hal itu berujung pada kenaikan harga rumah.
”Kalau boleh dibilang tanah yang bisa dikelola itu sudah terbatas. Karena tanah kan tidak ada pabriknya. Teman-teman developer mungkin akan kesulitan,” tukas pria asli Tabanan itu.
Yang menarik, meski dikenal sebagai raja rumah subsidi di Bali, mulai 2026 perusahaan Suardita yakni PT Bumi Cempaka Asri atau BCA Land tidak lagi membangun rumah subsidi. Ini karena tidak ada kenaikan subsidi dari pemerintah.
Suardita sebenarnya ingin membantu masyarakat berkebutuhan rendah memiliki rumah tinggal, namun kecilnya subdisi membuatnya realistis. Saat ini pihaknya tinggal menghabiskan stok rumah subsidi yang ada.
”Tahun 2026 ini kami fiks 100 persen migrasi ke rumah komersil. Tapi, tetap masih melayani rumah komersil yang maksimal Rp 300 juta-500 juta,” bebernya.
Suardita meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli rumah. Pasalnya, masih ada oknum developer nakal.
Ia memberi tips bagi masyarkat yang ingin membeli rumah agar terhindar dari penipuan. Pertama, jelas Suardita, calon konsumen harus memastikan legalitas proyek. Izin perumahan apakah sudah terbit atau belum. Selain itu konsumen juga berhak tahu status sertifikat lahan. ”Yang berikutnya, harus terlihat bukti fisik rumahnya. Jangan sampai membeli gambar, tapi tidak ada buktinya,” tegas pria yang kini menjadi wakil ketua DPP REI itu.
Yang ketiga, lanjut Suardita, konsumen juga berhak mengetahui fasilitas umum yang didapat. Selama ini banyak developer tidak menyelesaikan pembangunan jalan.
”Selain legalitas proyek, yang tidak kalah penting adalah legalitas pengembang. Karena sekarang semua pengembang itu sudah di bawah Kementerian Perumahan,” tukasnya.
Pengembang yang resmi bisa dicek datanya secara online. Konsumen harus teliti sebelum transaksi.
”Semua harus jelas. Kalau masih abu-abu, ya balik kanan saja. Jangan tergiur dengan harga murah, kasihan uangnya. Kalau sudah bermasalah, nanti susah ngurusnya. Ujung-ujungnya yang jadi korbannya adalah konsumen. Akhirnya menimbulkan trauma,” pungkasnya. ***
Editor : Maulana Sandijaya