RADAR BALI - Pergerakan harga emas batangan di pasar domestik menunjukkan dinamika yang bervariasi antara produk Antam, Galeri 24, dan UBS.
Hal tersebut seiring dengan fluktuasi harga emas global dan tensi geopolitik di Timur Tengah.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia dan Pegadaian, harga emas Antam hari ini tercatat berada di level Rp 3.049.000 per gram.
Angka ini menunjukkan posisi yang stabil jika dibandingkan dengan penutupan pada hari sebelumnya.
Namun, kabar menarik datang dari harga jual kembali atau buyback emas Antam yang justru mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 25.000, sehingga kini berada di level Rp 2.819.000 per gram.
Sementara itu, produk emas yang tersedia di Pegadaian seperti Galeri 24 dan UBS cenderung stabil dengan kenaikan tipis.
Harga emas Galeri 24 untuk ukuran 1 gram dipatok sebesar Rp 3.080.000, naik tipis Rp 5.000 dari harga sebelumnya.
Untuk emas UBS, harganya berada sedikit di atas Galeri 24, yakni Rp 3.096.000 per gram.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan hari ini:
Daftar Harga Emas Antam (Logam Mulia)
Ukuran Harga Dasar (Belum Pajak)
0,5 Gram Rp 1.574.500
1 Gram Rp 3.049.000
5 Gram Rp 15.020.000
10 Gram Rp 29.985.000
100 Gram Rp 299.112.000
1.000 Gram Rp 2.989.600.000
Daftar Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian
Berat Harga Galeri 24 Harga UBS
0,5 Gram Rp 1.616.000 Rp 1.673.000
1 Gram Rp 3.080.000 Rp 3.096.000
2 Gram Rp 6.086.000 Rp 6.143.000
5 Gram Rp 15.103.000 Rp 15.181.000
10 Gram Rp 30.124.000 Rp 30.201.000
50 Gram Rp 149.695.000 Rp 150.400.000
100 Gram Rp 299.240.000 Rp 300.681.000
Kenaikan harga emas secara global yang menyentuh angka psikologis baru dipicu oleh kekhawatiran pasar terhadap perluasan konflik di kawasan Timur Tengah.
Hal ini mendorong investor untuk mengalihkan aset mereka ke instrumen safe haven seperti emas guna memitigasi risiko ketidakpastian ekonomi global.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi, perlu diingat bahwa harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Selain itu, setiap pembelian emas batangan biasanya dikenakan pajak PPh 22 sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.***
Editor : Ibnu Yunianto