RADAR BALI - Harga emas batangan di pasar domestik menunjukkan pergerakan yang bervariasi pada perdagangan Selasa, 17 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan terbaru di situs resmi Logam Mulia dan Galeri 24, harga emas cetakan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak bergerak atau stagnan, sementara emas produksi Galeri 24 mengalami penurunan.
Kondisi ini memberikan pilihan bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi atau menambah koleksi logam mulia.
Harga yang berlaku hari ini merupakan cerminan fluktuasi pasar yang sangat dinamis, dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global dan nilai tukar rupiah.
Rincian Harga Emas Antam
Harga emas Antam hari ini tercatat masih tertahan di level yang sama dengan hari sebelumnya.
Untuk Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, harga emas Antam dibanderol Rp 2.992.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa harga di gerai penjualan lain kemungkinan memiliki sedikit perbedaan.
Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan beberapa ukuran:
1 gram: Rp 2.992.000
2 gram: Rp 5.934.000
5 gram: Rp 14.775.000
10 gram: Rp 29.470.000
25 gram: Rp 73.510.000
100 gram: Rp 293.560.000
1.000 gram: Rp 2.932.600.000
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini berada di angka Rp 2.774.000 per gram.
Pergerakan Harga Emas Galeri 24
Berbeda dengan Antam yang stagnan, harga emas Galeri 24 pada Selasa (17/3) terpantau turun ke level Rp 3.001.000 per gram.
Meski mengalami koreksi, minat masyarakat terhadap emas cetakan anak perusahaan Pegadaian ini tetap tinggi karena aksesibilitasnya yang luas.
Berikut rincian harga di laman resmi Galeri 24 hari ini:
1 gram: Rp 3.001.000
5 gram: Rp 14.714.000
10 gram: Rp 29.350.000
50 gram: Rp 145.844.000
100 gram: Rp 291.543.000
1.000 gram: Rp 2.908.267.000
Untuk harga jual kembali di Galeri 24, tercatat berada pada angka Rp 2.815.000 per gram.
Regulasi Pajak Terbaru
Sesuai dengan PMK Nomor 48 Tahun 2023, terdapat penyesuaian aturan perpajakan yang perlu diketahui konsumen.
Saat ini, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.
Namun, pengusaha emas memiliki kewajiban untuk memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.
Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang dipatok sebesar 0,45 persen.
Mengingat harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar modal, sangat disarankan bagi Anda untuk terus memantau pembaruan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi di gerai resmi terdekat.***
Editor : Ibnu Yunianto