RADAR BALI - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengebut proses pembangunan Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung.
Proyek strategis sepanjang 32 kilometer ini dirancang untuk memperkuat konektivitas di kawasan Jabodetabek, memperlancar mobilitas masyarakat, serta meningkatkan efisiensi distribusi logistik.
Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa proyek infrastruktur ini ditargetkan masuk tahap lelang pada tahun depan. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap penyusunan perencanaan teknis.
"Progres proyek saat ini masih dalam tahap penyusunan perencanaan teknis, dengan progres mendekati 80 persen. Kami terus mempercepat proses agar tahapan perencanaan dapat selesai tahun ini," ujar Menteri Dody.
Nilai Investasi dan Pangkas Waktu Tempuh
Proyek ini menelan nilai investasi sebesar Rp 12,35 triliun. Skema yang digunakan adalah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) murni, tanpa menggunakan dukungan APBN.
Jika sudah beroperasi penuh, kehadiran jalan tol ini diproyeksikan mampu memangkas waktu tempuh perjalanan dari Bogor menuju Tangerang secara signifikan menjadi hanya sekitar 45 menit.
Struktur Konsorsium dan Masa Konsesi
Pembangunan jalan tol akan dilaksanakan oleh PT Bogor Serpong Infra Selaras. Perusahaan ini merupakan konsorsium yang terdiri atas PT Jasa Marga, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya Infrastruktur, dan PT Persada Utama Infra.
Konsorsium tersebut akan memegang masa konsesi pengelolaan jalan tol selama 40 tahun.
Detail Teknis dan Pembagian Seksi Tol
Dari sisi teknis, jalan tol ini akan dilengkapi dengan dua junction utama, yaitu Junction Salabenda dan Junction Serpong, serta tiga simpang susun yang terletak di Pondok Udik, Putat Nutug, dan Rumpin.
Secara keseluruhan, ruas Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung terbagi menjadi empat seksi wilayah:
Seksi Rute Ruas Jalan Tol Panjang
Seksi I Salabenda – Pondok Udik 3,97 kilometer
Seksi II Pondok Udik – Putat Nutug 9,27 kilometer
Seksi III Putat Nutug – Rumpin 8,23 kilometer
Seksi IV Rumpin – Serpong 10,56 kilometer
Kementerian PU menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan akan berjalan sesuai dengan standar teknis dan regulasi yang ketat.
Hal ini mencakup pemenuhan aspek geometrik jalan, keselamatan konstruksi, hingga pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.
Keberadaan jalan tol ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas antarwilayah, tetapi juga mampu mendorong lahirnya pusat-pusat ekonomi baru di koridor tersebut.
Dalam skala makro, infrastruktur ini berkontribusi langsung pada efisiensi investasi nasional dan penurunan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) melalui pemangkasan biaya logistik serta percepatan distribusi barang dan jasa.***
Editor : Ibnu Yunianto