UU PFII Berlaku, Bali Resmi Jadi Surga Investasi: Punya Gubernur Sendiri, Bebas Pajak, Transaksi Pakai Valas

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 10:37 WIB
The Dubai International Finance Center yang menjadi acuan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali.
The Dubai International Finance Center yang menjadi acuan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali.

 

RADAR BALI - Pemerintah bersama DPR RI secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

Langkah strategis ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat ekosistem keuangan nasional sekaligus menempatkan Indonesia di kancah finansial global.

RUU PFII sendiri merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut mengamanatkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Bali dipilih sebagai lokasi pembangunan PFII. Infrastruktur penunjang di Pulau Dewata dinilai sudah sangat lengkap, mulai dari fasilitas kesehatan bertaraf internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur hingga sektor pariwisata yang telah mendunia.

"Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembangunannya telah disiapkan dan bisa selesai sebelum 16 Agustus 2026. Ya segeralah sesudah itu. Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap," kata Airlangga Hartarto.

Ia menambahkan, PFII akan ditempatkan di kawasan khusus yang tenang dan bebas dari kemacetan lalu lintas. "Jadi kita menawarkan seperti di Dubai, kan di daerah tertentu yang tidak terlalu sibuk. Bali adalah salah satu tempat yang mempersyaratkan kondisi kesehatan first class dan kita sudah punya KEK Sanur," ungkap Airlangga Hartarto.

Dalam pengembangannya, Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) mengungkapkan bahwa pemerintah menjadikan Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai benchmark. Dubai terbukti sukses mengubah wilayahnya menjadi pusat keuangan dunia dengan menerapkan insentif pajak korporasi 0% selama 40 tahun serta menjadi rumah bagi lebih dari 50.000 profesional.

Transaksi Valas, Bahasa Inggris, dan Common Law

Sebagai kawasan finansial khusus, PFII dibekali sederet fleksibilitas regulasi yang jauh berbeda dari wilayah Indonesia lainnya. Salah satu poin utamanya adalah skema operasional dan transaksi yang diwajibkan menggunakan valuta asing (valas) serta bahasa resmi Bahasa Inggris.

Selain itu, hukum yang berlaku di kawasan PFII mengadopsi sistem common law. Aturan ini memungkinkan penyelarasan dengan prinsip yurisprudensi, hukum komersial internasional, serta standar praktik pusat keuangan dunia guna menjamin kepastian hukum, kepatuhan, dan kewajaran bagi investor asing.

Guna menunjang efisiensi operasional, RUU PFII memuat struktur kelembagaan yang independen. PFII akan dipimpin oleh Dewan Gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara untuk fungsi pengawasan, dibentuk Dewan Pertimbangan khusus yang beranggotakan Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua LPS.

Proses penyelesaian sengketa di dalam kawasan juga disiapkan secara dedicated melalui Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan Khusus PFII.

Karpet Merah Pajak 0% hingga 50 Tahun

Daya tarik utama dari PFII terletak pada paket insentif dan fasilitas super khusus. Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun membenarkan bahwa kawasan ini menawarkan fasilitas bebas pajak (pajak 0%) hingga 50 tahun.

"Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFII ada. Tapi 50 tahun oke, karena lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi orang yang simpan uang di luar negeri lebih baik simpan di sini," ujar M. Misbakhun.

M. Misbakhun menambahkan, kawasan ini akan memfasilitasi berbagai jenis usaha sektor keuangan dari hilir ke hulu, mulai dari investment bank hingga pengelolaan kekayaan (family office). Hal ini menjadi peluang emas bagi Himbara (bank BUMN) maupun lembaga keuangan global untuk mengekspansikan bisnisnya.

Mengonfirmasi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto membenarkan rencana insentif pajak 0% tersebut. Namun, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa detail dan batasan penerima fasilitas akan diatur secara cermat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Iya, nanti nunggu rilis resmi. Tapi tidak 50 tahun untuk semuanya. Misal untuk tenaga ahli dan pekerja di kawasan PFII, insentifnya diatur tersendiri ada PMK-nya," jelas Bimo Wijayanto.

Selain keringanan PPh, PPN, PPnBM, dan kepabeanan, investor serta tenaga ahli asing di PFII juga akan dimanjakan dengan fasilitas kemudahan imigrasi berupa golden visa, izin tinggal (residensi), serta kemudahan perizinan tenaga kerja asing.

Pemerintah dan DPR optimistis kehadiran PFII di Bali akan menjadi katalisator baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kehadiran pusat finansial ini diharapkan tidak hanya menarik arus investasi global dalam jumlah besar, tetapi juga memperdalam pasar keuangan domestik, mendukung pembiayaan proyek strategis, serta mempercepat transisi ekonomi hijau dan biru berkelanjutan.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
UU PFII Pusat Finansial Internasional Bali Tax Holiday 50 Tahun kek sanur investasi bali