PFII Bali: Danantara Suntik Modal Awal, Potensi Investasi Tembus Rp 500 T

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 10:54 WIB
KEK Sanur yang akan menjadI pendukung Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
KEK Sanur yang akan menjadI pendukung Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali.

 

RADAR BALI - Pemerintah bersama DPR RI secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR. Langkah strategis ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat ekosistem keuangan nasional sekaligus menempatkan Indonesia di kancah finansial global.

RUU PFII sendiri merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembentukan kawasan khusus ini dipastikan akan berlokasi di Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan infrastruktur penunjang di Pulau Dewata dinilai sudah sangat lengkap, mulai dari fasilitas kesehatan bertaraf internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur hingga sektor pariwisata yang telah mendunia.

"Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembangunannya telah disiapkan dan bisa selesai sebelum 16 Agustus 2026. Ya segeralah sesudah itu. Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menambahkan, PFII akan ditempatkan di kawasan khusus yang tenang dan bebas dari kemacetan lalu lintas. "Jadi kita menawarkan seperti di Dubai, kan di daerah tertentu yang tidak terlalu sibuk. Bali adalah salah satu tempat yang mempersyaratkan kondisi kesehatan first class dan kita sudah punya KEK Sanur," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam pengembangannya, Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) mengungkapkan bahwa pemerintah menjadikan Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai acuan (benchmark). Dubai terbukti sukses mengubah wilayahnya menjadi pusat keuangan dunia dengan menerapkan insentif pajak korporasi 0% selama 40 tahun serta menjadi rumah bagi lebih dari 50.000 profesional.

Skema Pendanaan dan Peran Danantara

Untuk mendukung operasional awal, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dipastikan menjadi salah satu penyokong utama modal proyek strategis tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan bahwa pembiayaan awal proyek ini pada dasarnya akan mengandalkan dana dari para investor, termasuk Danantara, sebelum menyentuh dana pemerintah.

“Jadi nggak semuanya APBN itu, nanti kan yang investornya akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana, termasuk macam-macam. Cukup besar uangnya, bukan APBN,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sifatnya hanya sebagai langkah antisipasi sementara.

“Tapi in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu,” tambahnya. “Karena yang digelontorkan oleh Danantara, menurut saya sih lebih dari cukup. Ini [APBN] kan untuk jaga-jaga saja.”

Chief Executive Officer Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan regulasi terkait investasi di PFII. Ia membenarkan lembaga keuangan anyar ini akan menerima suntikan modal awal yang telah melewati berbagai tahapan evaluasi.

“Ya, kita kan akan ada tahapannya ya. Nanti kita juga ada masuk ke investment committee, dan yang lain-lainnya. Jadi akan ada tahapannya,” kata Chief Executive Officer Danantara Rosan Perkasa Roeslani di Kompleks Parlemen, Selasa (21/7/2026).

Guna memastikan tata kelola berstandar global, pemerintah dan Danantara telah berkoordinasi dengan pihak luar negeri, termasuk tim konsultan serta mantan CEO DIFC dan Abu Dhabi Global Market (ADGM).

Skema penyertaan modal awal tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) UU PFII yang menyebutkan bahwa modal awal LP PFII berasal dari Danantara maupun sumber lain yang sah. Modal dapat berupa dana tunai, barang milik negara (BMN), aset BUMN, maupun aset sah lainnya. Selanjutnya, pada ayat (3) diatur bahwa kepala LP PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran modal awal kepada gubernur dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender setelah penerimaan modal untuk memperoleh persetujuan.

Transaksi Valas, Bahasa Inggris, dan Sistem Common Law

Sebagai kawasan finansial khusus, PFII dibekali sederet fleksibilitas regulasi yang jauh berbeda dari wilayah Indonesia lainnya. Salah satu poin utamanya adalah skema operasional dan transaksi yang diwajibkan menggunakan valuta asing (valas) serta bahasa resmi bahasa Inggris.

Selain itu, hukum yang berlaku di kawasan PFII mengadopsi sistem common law. Aturan ini memungkinkan penyelarasan dengan prinsip yurisprudensi, hukum komersial internasional, serta standar praktik pusat keuangan dunia guna menjamin kepastian hukum, kepatuhan, dan kewajaran bagi investor asing.

Guna menunjang efisiensi operasional, UU PFII memuat struktur kelembagaan yang independen. PFII akan dipimpin oleh Dewan Gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara untuk fungsi pengawasan, dibentuk Dewan Pertimbangan khusus yang beranggotakan Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua LPS. Proses penyelesaian sengketa di dalam kawasan juga disiapkan secara khusus melalui Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan Khusus PFII.

Karpet Merah Pajak 0% hingga 50 Tahun dan Target Investasi

Daya tarik utama dari PFII terletak pada paket insentif dan fasilitas super khusus. Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun membenarkan bahwa kawasan ini menawarkan fasilitas bebas pajak (pajak 0%) hingga 50 tahun.

"Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFII ada. Tapi 50 tahun oke, karena lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi orang yang simpan uang di luar negeri lebih baik simpan di sini," ujar Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun.

Ia menambahkan, kawasan ini akan memfasilitasi berbagai jenis usaha sektor keuangan dari hilir ke hulu, mulai dari investment bank hingga pengelolaan kekayaan (family office). Hal ini menjadi peluang bagi Himbara maupun lembaga keuangan global untuk mengekspansikan bisnisnya.

Mengonfirmasi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto membenarkan rencana insentif pajak 0% tersebut. Namun, detail dan batasan penerima fasilitas akan diatur secara cermat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Iya, nanti nunggu rilis resmi. Tapi tidak 50 tahun untuk semuanya. Misal untuk tenaga ahli dan pekerja di kawasan PFII, insentifnya diatur tersendiri ada PMK-nya," jelas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto.

Selain keringanan PPh, PPN, PPnBM, dan kepabeanan, investor serta tenaga ahli asing di PFII juga akan diberikan kemudahan imigrasi berupa golden visa, izin tinggal (residensi), serta kemudahan perizinan tenaga kerja asing.

Kementerian Keuangan memperkirakan keberadaan PFII di Bali berpotensi menarik investasi asing secara langsung (foreign direct investment) dalam jumlah besar, baik dalam bentuk perusahaan inkorporasi hingga cabang bank asing.

“Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp300 triliun - Rp500 triliun deh gitu. Tapi kan sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi, kan kita bersaing dengan Singapura dengan Dubai dan lain-lain,” jelas Herman Saheruddin di Kompleks Parlemen, Rabu (8/7/2026).

Pemerintah dan DPR optimistis kehadiran PFII di Bali akan menjadi katalisator baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional, memperdalam pasar keuangan domestik, mendukung pembiayaan proyek strategis, serta mempercepat transisi ekonomi hijau dan biru yang berkelanjutan.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
Pusat Finansial Internasional Indonesia PFII Bali Danantara investasi bali kementerian keuangan