DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Bali mencatat sekitar 320 ribu unit kendaraan belum membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk meringankan beban wajib pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali memberlakukan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor tahun 2026.
Skema tahun ini tidak jauh berbeda, meliputi pemutihan sanksi administratif (denda) serta diskon pajak bagi pemilik kendaraan yang mengalami penunggakan pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menjelaskan berdasarkan pencatatan Bapenda Bali per 2026, terdapat sekitar 320.000 unit kendaraan aktif yang tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Kebijakan ini kan ada dua. Kebijakan pemutihan denda, sama diskon pajak. Jadi yang pemutihan denda ini, dari data yang kami lihat masih banyak masyarakat kita yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kami ikut berpartisipasi untuk meringankan beban masyarakat," ujarnya kemarin (14/9).
Wajib pajak menerima keringanan khusus bagi yang menunggak pembayaran lebih dari dua tahun.
Tagel menerangkan, wajib pajak hanya cukup membayar pajak untuk periode dua tahun, sementara sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan.
"Karena kita lihat banyak juga yang menunggak lebih daripada dua tahun. Nah, kita memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat dengan cukup membayar dua tahun, sisanya itulah yang didiskon," jelasnya.
Program relaksasi ini mulai berlaku dari 9 September hingga 11 November 2026. Dari potensi 320.000 kendaraan yang menunggak, Bapenda memproyeksikan dapat menyasar sekitar 200.000 unit kendaraan dengan nilai ekuivalen Rp106 miliar.
"Estimasi penerimaan mencapai sekitar Rp113 miliar," terangnya.
Dewa Tagel mengklaim masyarakat menyambut baik skema keringanan pajak ini. Baru sekitar tiga hari sejak dibuka pada 9 September, realisasi penerimaan pajak dari program ini telah menyentuh angka miliaran rupiah.
"Realisasi dari tanggal 9 sampai dengan hari kemarin, 3 hari atau 2 hari gitu, itu sudah mencapai total sekitar Rp5,5 miliar," jelasnya.
Bapenda Bali terus gencar melakukan sosialisasi melalui saluran media massa, media sosial, hingga videotron milik pemerintah kabupaten/kota se-Bali. Kebijakan ini juga dalam rangka memperbarui data wajib pajak kita.
"Jadi yang mungkin ada yang tidak nyamsat 10 tahun, sekarang nyamsat, tahun depan dia menjadi data wajib pajak aktif," cetus Tagel.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com