Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sidang Dugaan Pungli dengan Terdakwa I Ketut Riana Bendesa Adat Berawa, Rp 4 Miliar untuk Desa Adat, yang Rp 6 Miliar Dibagi Dua

Maulana Sandijaya • Jumat, 28 Juni 2024 | 05:43 WIB

 

BISIK-BISIK: Saksi dugaan pemerasan investor oleh Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana yakni Andiyanto di pengadilan Tipikor Kamis 27 Juni 2024
BISIK-BISIK: Saksi dugaan pemerasan investor oleh Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana yakni Andiyanto di pengadilan Tipikor Kamis 27 Juni 2024

Sidang lanjutan dugaan pungutan liar (pungli) dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana, berjalan seru. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghadirkan empat saksi.

 

SALAH satu saksi yang dihadirkan adalah Andianto Nahak T Moruk. Andianto adalah saksi kunci karena berperan sebagai pihak yang memberikan uang Rp 100 juta, sesaat sebelum terdakwa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejati Bali.

Di depan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, Andianto mengaku jengkel kepada terdakwa sebagai bendesa adat karena tidak mau menandatangani berita acara sosialisasi bersama masyarakat Berawa.

Berita acara itu diperlukan sebagai syarat pengurusan AMDAL/UKL-UPL/SPPL pembangunan apartamen di Berawa. Namun, terdakwa tidak menghadiri sosialisasi dan tidak mau menekan berita acara tersebut.

”Saya jengkel sekali (kepada terdakwa), karena berkas tidak ditandatangani. Saya jengkel, hufff.....” ujar saksi Andianto di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (2/6).

Saksi Andianto merupakan Direktur PT Bali Grace Evata (BGE). Ia dikontrak khusus untuk mengurus perizinan pembangunan apartemen oleh PT Bali Berawa Utama (BBU). Nilai kontraknya tembus Rp 3,6 miliar.  

Menurut Andianto, dirinya menerima WhatsApp (WA) dari terdakwa yang meminta uang Rp 10 miliar. ”Terdakwa minta Rp 10 miliar, yang Rp 4 miliar masuk ke desa adat, sisanya untuk terdakwa,” imbuh Andianto.

Merasa tak munkin memenuhi permintaan terdakwa, saksi kemudian bertemu dengan terdakwa. Selanjutnya terdakwa minta Rp 100 juta, tapi saksi hanya memberi Rp 50 juta.

Menurut saksi, terdakwa terus mengejar agar Rp 10 miliar diperjuangkan ke investor. Saksi yang terus dihubungi, akhirnya menyerahkan Rp 100 juta di sebuah kafe di kawasan Renon, Denpasar. Nah, sesaat setelah menyerahkan uang itulah terdakwa disergap Kejati Bali.

”Sebelum menyerahkan uang, apakah Anda melapor ke instansi?” cecar Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa. ”Tidak ada, saya tidak ada melapor ke mana-mana,” sangkalnya.

Dikatakan saksi, dari permintaan Rp 10 miliar sempat turun menjadi Rp 5 miliar. Namun, kembali naik menjadi Rp 10 miliar. Terdakwa, lanjut saksi, tidak mau tanda tangan sebelum ada kontribusi Rp 10 miliar.

Sempat dikirim rekening, tapi rekening pribadi terdakwa. ”Terdakwa setelah saya beri uang mengatakan, jangan bilang siapa-siapa, jangan kasih tahu yang lain,” tukas saksi.

Begitu juga usai menyerahkan uang Rp 100 juta sesaat sebelum OTT, menurut saksi, terdakwa kembali menanyakan kapan uang Rp 10 miliar bisa dicairkan.

Terdakwa meminta agar uang Rp 10 miliar tidak terlalu lama dicairkan. Saksi minta terdakwa sabar karena nilainya besar dan akan disampaikan kepada investor.

Hakim lantas bertanya alasan saksi mau memberi uang total Rp 150 juta pada terdakwa. Saksi terdiam cukup lama. ”Saksi jangan komat-kamit, lihat sini. Jawab pertanyaan tadi,” kejar hakim Astawa.

Setelah dicecar, barulah saksi menjawab saat itu berpikir untuk dana punia pada desa adat.

”Terdakwa juga mengatakan, Rp 10 miliar nantinya yang Rp 4 miliar untuk desa adat, yang Rp 6 miliar dibagi dua dengan saya. Tapi itu tidak saya gubris,” kata saksi.

Keterangan saksi itu dibantah langsung oleh terdakwa. Riana menyebut keterangan saksi tidak semuanya benar.

”Yang Mulia, awalnya bukan saya yang minta 10 miliar, tapi saudara Andianto yang menawarkan. Saya juga kaget, kenapa harus Rp 10 miliar,” bantah terdakwa.

Pun dengan rencana uang Rp 10 miliar sebagian diserahkan ke desa adat, sisanya dibagi dua juga merupakan ide dari saksi.

Riana juga membantah jika uang Rp 50 juta dan Rp 100 juta adalah bagian pungli. Ia menyebut uang itu adalah pinjaman dari saksi. ”Bahkan, yang (pemberian) Rp 100 juta saksi yang mengarahkan tempat pertemuan. Saksi juga yang menawari saya,” ucap Riana.

Saksi tetap kukuh pada keterangannya. Sementara hakim mempersilakan keterangan Riana dimasukkan ke dalam pledoi mendatang.***

Editor : M.Ridwan
#radar bali #saksi #dugaan pungli #I Ketut Riana #Bendesa Adat Berawa